PEMERIKSAAN PERSELISIHAN TENTANG HASIL PEMILU DI MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN BAWASLU TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

Penulis

  • Akhmad Zaini* Universitas Lambung Mangkurat
  • Hadin Muhjad Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1740

Kata Kunci:

Pemilu, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pemilu

Abstrak

Pemilihan umum merupakan instrumen utama dalam sistem demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu seringkali menimbulkan sengketa hukum, baik sengketa proses maupun perselisihan hasil pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 membagi kewenangan penyelesaian sengketa pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk sengketa proses dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasil pemilu. Namun, dalam praktik terdapat keterkaitan antara sengketa proses dan hasil pemilu yang menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan putusan Bawaslu dalam pemeriksaan perselisihan hasil di MK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilu tanpa adanya putusan sengketa proses serta mengkaji kedudukan putusan Bawaslu dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Bawaslu belum memiliki kekuatan mengikat secara langsung terhadap Mahkamah Konstitusi, namun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan integrasi sistem penyelesaian sengketa pemilu guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan pemilu.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Astomo, Putera. (2014). Hukum Tata Negara Teori dan Praktek. Yogyakarta: Thafa Media.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fahmi, Khairul. (2011). Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Rajawali Pers.

Harun, Refly. (2016). Pemilu Konstitusional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hutchinson, Terry. (2002). Researching and Writing in Law. Sydney: Lawbook Co.

Isra, Saldi. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mochtar, Zainal Arifin. (2017). Lembaga Negara Independen. Jakarta: Rajawali Pers.

Palguna, I Dewa Gede. (2013). Pengaduan Konstitusional. Jakarta: Sinar Grafika.

Putra, Tengku Suhaimi Hakim. (2019). Pengaruh Ambang Batas Parlemen Terhadap Keberlangsungan Partai Politik dalam Sistem Pemilu di Indonesia.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Santoso, Topo. (2012). Hukum Pemilu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-01

Cara Mengutip

Zaini, A., & Muhjad, H. (2026). PEMERIKSAAN PERSELISIHAN TENTANG HASIL PEMILU DI MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN BAWASLU TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 262–269. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1740