PERLINDUNGAN MEREK SEBAGAI ASET PERUSAHAAN DITINJAU DARI PRINSIP FIRST TO FILE DAN KONSISTENSI PENGGUNAAN MEREK
STUDI KASUS SENGKETA MS GLOW DAN PS GLOW
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1743Kata Kunci:
First to File, Konsistensi Penggunaan, Perlindungan Merek, Sengketa MS Glow, Yurisprudensi NiagaAbstrak
Perlindungan merek sebagai aset perusahaan di Indonesia menghadapi tantangan inkonsistensi yurisprudensi akibat interaksi prinsip first to file dan konsistensi penggunaan merek, terutama dalam sengketa MS Glow-PS Glow yang menghasilkan putusan berlawanan di Pengadilan Niaga Medan dan Surabaya. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hak merek. Menggunakan pendekatan hukum normatif dengan statute approach dan studi kasus pada dua putusan utama (2022), penelitian menganalisis dokumen primer melalui triangulasi sumber dan interpretasi hermeneutik. Hasil menunjukkan Pengadilan Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow dengan ganti rugi Rp37,99 miliar berdasarkan formalitas registrasi, sementara Medan memprioritaskan substansi kemiripan, mencerminkan ketidakseragaman interpretasi Pasal 21. Penelitian menyimpulkan perlindungan merek memerlukan harmonisasi yurisprudensi untuk kepastian hukum, dengan rekomendasi audit merek berkala bagi pelaku usaha dan pedoman teknis pengujian kemiripan bagi DJKI guna memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Referensi
Arrizal, A., Octaviany, T. A., Anggrayani, S. F., Hidayat, D., & Handiriono, R. (2025). Legal protection of famous trademarks under the principle of good faith from a legal perspective in Indonesia. Indonesian Journal of Business Analytics, 5(3), 2159–2170.
Batubara, D. A., Saidin, & Sitepu, F. Y. (2024). Tinjauan yuridis putusan Pengadilan Niaga terhadap persamaan pada pokoknya merek MS Glow melawan PS Glow dengan dua putusan Pengadilan Niaga yang berbeda (PN Medan No. 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan PN Surabaya No. 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby). Recht Studiosum Law Review, 3(2), 1–20.
Cahyadini, S., Putri, I., Setlight, M. M. M., & Gerungan, A. E. (2023). Prinsip first to file dalam pendaftaran merek dagang di Indonesia. Lex Privatum, 11(4), 45–60.
Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2014). Hak milik intelektual: Sejarah, teori dan praktiknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Emzir. (2022). Metodologi penelitian hukum: Pendekatan kualitatif. Rajawali Pers.
Fajar, N. M., & Nurhayati, Y. (2018). Iktikad tidak baik dalam pendaftaran dan model penegakan hukum merek di Indonesia. Iustum, 25(2), 219–236. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art1
Fauziah, R. A. S. (2024). Consequences and resolutions of the MS Glow vs PS Glow trade brand dispute (Study of Decision Number 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby jo. MA Decision Number 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023). Jurnal Hukum Bisnis, 33(1), 54–64.
Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law) dalam era global dan integrasi ekonomi. Prenada Media Group.
Nathania, M. (2025). Analysis of the first-to-file principle in Indonesian trademark registration from a justice perspective. International Journal of Educational Research & Social Sciences, 6(1), 19–26. https://ijersc.org
Saidin, O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (intellectual property rights). Rajawali Pers.
Sardjono, A. (2018). Hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional. Alumni.
Sardjono, A. (2019). Pengantar hukum dagang dan perusahaan. Rajawali Pers.
Sudaryono. (2021). Metodologi penelitian hukum normatif. Gava Media.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sukalandari, N. W., Budiartha, I. N. P., & Sriasih, A. (2023). Sengketa plagiasi merek dagang antara MS Glow dan PS Glow. Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(1), 48–54.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 M. Kaisario H. Falah, Ermanto Fahamsyah, & Fendi Setyawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






