ANALISIS KEEKONOMIAN ATAS LARANGAN SKEMA PIRAMIDA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2026 JO. 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1748Kata Kunci:
Skema Piramida, Hukum Perdagangan, Analisis Ekonomi, Perlindungan KonsumenAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan skema piramida dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta implikasinya terhadap perekonomian nasional dan kesesuaiannya dengan tujuan negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan skema piramida merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi konsumen, serta menciptakan sistem perdagangan yang adil dan berkelanjutan. Secara ekonomi, kebijakan ini memberikan dampak positif berupa pencegahan kerugian finansial masyarakat, peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan, serta terciptanya iklim usaha yang sehat. Namun demikian, kebijakan ini juga memiliki potensi dampak negatif, seperti pergeseran praktik skema piramida ke sektor informal yang lebih sulit diawasi. Dari aspek efektivitas, regulasi ini telah memiliki dasar normatif yang memadai, namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, pengawasan, serta tingkat literasi masyarakat. Secara keseluruhan, larangan skema piramida sejalan dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan sistem ekonomi yang berkeadilan.
Referensi
Bianca, J., & Dkk. (2020). Praktik skema piramida dalam sistem distribusi barang. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(2), 136–150.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2022). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage Publications.
Dina Susiani. (2025). Hukum perlindungan konsumen. Tahta Media.
Harjono, D. K. (2021). Bahan ajar peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. UKI Press.
Heru, F., & Supadiyanto. (2025). Analisis skema Ponzi dalam penipuan investasi berkedok teknologi AI: Studi kasus Xpertise Future Analytics Indonesia tahun 2024. Jurnal Audiens, 6(2), 380–400.
Marsudi Dedi Putra. (2021). Negara kesejahteraan (welfare state) dalam perspektif Pancasila. LIKHITAPRAJNA, 23(2), 140–155.
Masrahati, M., & Dkk. (2023). Pandangan ekonomi syariah terhadap bisnis Multi Level Marketing pada PT K-Link Indonesia cabang Makassar. Dirasat Islamiah, 4(1), 35–50.
Mhd Fikri Muzaki, & Dkk. (2025). Peran hukum dagang dalam transaksi komersial modern. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 30–45.
Nafilah Hemalina Putri, & Mohammad Luthfillah Habibi. (2025). Analisis strategi perekrutan dan pola kompensasi dalam praktik skema piramida berkedok bisnis Multi Level Marketing perspektif ekonomi Islam. Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah dan Akuntansi, 2(6), 270–285.
Nila Septiyani, & Istifani Salsabila Putri. (2024). Transformasi peran direct selling dan personal selling dalam era digital: Studi kasus di industri retail. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(7), 140–155.
Nugroho Adipradana, & Eddie I. Doloksaribu. (2024). Kajian hukum terkait dampak ekonomi kejahatan skema piramida. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 9(2), 190–205.
Nurlely Darwis. (2016). Menanggulangi kejahatan dengan aplikasi economic analysis of law. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2), 5–20.
Parningotan Malau, & Frans Borgian. (2024). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Getpress Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. LN. 2026/No. 11.
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif: Untuk penelitian yang bersifat eksploratif, enterpretatif, interaktif, dan konstruktif. Alfabeta.
Syahlan, & Parningotan Malau. (2025). Politik hukum. Zifatama Jawara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. LN. 2014/No. 45, TLN. No. 5512.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Suyato Oei & Parningotan Malau

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






