ANALISIS KEEKONOMIAN SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022

Penulis

  • Melia Lau* Universitas Riau Kepulauan
  • Parningotan Malau Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1749

Kata Kunci:

Analisis Keekonomian, Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual, Peraturan Pemerintah, Skema Pembiayaan

Abstrak

Penelitian ini menganalisis aspek keekonomian skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menilai efektivitas regulasi dalam mendukung akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 24 Tahun 2022 secara normatif progresif karena memberikan dasar hukum bagi kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang, namun implementasinya belum efektif akibat belum adanya standar penilaian nilai ekonomis kekayaan intelektual, keterbatasan kesiapan lembaga keuangan, dan kuatnya preferensi terhadap jaminan konvensional. Di sisi lain, regulasi ini tetap relevan dalam mendukung tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum melalui penguatan pembiayaan ekonomi kreatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi teknis, peningkatan literasi lembaga keuangan, dan penyusunan pedoman valuasi kekayaan intelektual diperlukan agar skema pembiayaan ini dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional.

Referensi

Anajeng, E. E. M. (2019). Rekonstruksi budaya hukum berdimensi Pancasila dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Yustika, 22(1).

Basuki, U. (2014). Hukum, ekonomi dan kesejahteraan: Telaah yuridis atas dinamika pengaturan dan implementasi Pasal 33 UUD 1945. Al-Mazahib, 2(1).

Dewandira, A., dkk. (2025). Penguatan regulasi hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 13(1).

Dian, E. P., & Tarina, D. D. Y. (2023). Kedudukan sertifikat merek bagi perlindungan badan usaha mikro kecil dan menengah. Justisi, 9(3).

Faisal, H. J., & Sari, P. (2023). Efektifitas penerapan sertifikat HAKI sebagai jaminan kredit bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Syntax Idea, 5(12).

Firqoh, N., Sanusi, & Widyastuti, T. V. (2023). Prospek perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk ekonomi kreatif pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Jurnal Studi Islam Indonesia, 1(1).

Kumala, I. A. R., & Padmawati, I. A. P. S. A. (2024). Optimalisasi kekayaan intelektual sebagai jaminan utang dalam PP No. 24 Tahun 2022. Yusthima, 4(1).

Malau, P., & Borgias, F. (2024). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Getpress.

Mayana, R. F., Santika, T., & Cintana, Z. (2022). Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual: Peluang, tantangan dan solusi potensial terkait implementasinya. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(1).

Nurfitriyani, Hamidah, S., & Dewantara, R. (2021). Analisis hukum ekonomi terhadap peraturan perbankan dalam perlindungan hukum nasabah. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2).

Shabillia, L., & Santoso, B. (2023). Analisis yuridis terhadap pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dalam ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Al Manhaj, 5(1).

Sugeng, & Fitria, A. (2023). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Bintang Semesta Media.

Syahlan, & Malau, P. (2025). Politik hukum. Zifatama Jawara.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-02

Cara Mengutip

Lau, M., & Malau, P. (2026). ANALISIS KEEKONOMIAN SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 294–302. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1749