POTENSI PERLUASAN KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PRESIDEN DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BOARD OF PEACE

Penulis

  • Yulia Rahman* Universitas Lambung Mangkurat
  • Erlina Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1756

Kata Kunci:

Kewenangan Presiden, Perjanjian Internasional, Konstitusionalisme

Abstrak

Perjanjian internasional merupakan instrumen penting dalam hubungan antarnegara sekaligus sarana bagi Indonesia untuk mewujudkan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan penandatanganan perjanjian internasional berada pada Presiden berdasarkan Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945, namun pengaturannya masih bersifat umum dan menimbulkan ruang multitafsir. Permasalahan ini mengemuka dalam praktik keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace yang ditandai dengan penandatanganan piagam oleh Presiden, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan mekanisme konstitusional serta potensi perluasan kewenangan eksekutif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan konstitusional kewenangan Presiden dalam penandatanganan perjanjian internasional serta mengkaji potensi perluasan kewenangan tersebut dalam perspektif UUD NRI Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kekaburan norma dalam Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945 yang membuka ruang interpretasi luas bagi Presiden, sehingga berpotensi menimbulkan perluasan kewenangan tanpa pengawasan optimal. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batas kewenangan serta penguatan peran DPR dalam kerangka checks and balances guna menjamin kepastian hukum dan menjaga prinsip konstitusionalisme.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Hadjon, Philipus M. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

HR, Ridwan. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Huda, Ni’matul. (2015). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Isra, Saldi. (2010). Pergulatan Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Juwana, Hikmahanto. (2011). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: FHUI.

Mauna, Boer. (2013). Hukum Internasional. Bandung: Alumni.

Mochtar, Zainal Arifin. (2016). Lembaga Negara dan Perluasan Kekuasaan. Yogyakarta: FH UGM Press.

Parthiana, I Wayan. (2002). Hukum Perjanjian Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Pratomo, Eddy. (2011). Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-17

Cara Mengutip

Rahman, Y., & Erlina. (2026). POTENSI PERLUASAN KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PRESIDEN DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BOARD OF PEACE. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 511–519. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1756