OPTIMALISASI PERAN AKTIF HAKIM DALAM PERSIDANGAN PERDATA UNTUK MENJAMIN EFEKTIVITAS PROSES BERACARA

Penulis

  • Muhammad Naufal* Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • M. Satria Jaya Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • M. Daffa Garizah Matalino Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya
  • Mesya Assauma Nurfitrah Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1757

Kata Kunci:

Peran Aktif Hakim, Peradilan Perdata, Hukum Acara Perdata, Optimalisasi, Efektif

Abstrak

Perkembangan praktik dinamika hukum dan kompleks perkara perdata yang ada di indonesia menuntut adanya pergeseran paradigma dari hakim yang semata-mata pasif diharapkan dapat menuju hakim yang aktif dalam mengendalikan alur jalannya persidangan. meskipun hukum acara perdata di indonesia mengikuti prinsip hakim yang pasif, berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan ruang bagi hakim untuk dapat berperan aktif guna dapat menjamin terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis dasar-dasar normatif dan yuridis, urgensi, batasan, dan strategi optimalisasi peran aktif hakim dalam persidangan perdata dalam kalitannya dengan prinsip imparsialitas dan keseimbanga kedudukan para pihak dalam berperkara. Metode penilitian yang digunakan adalah dengan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang konseptual. Hasil penelitian akan menunjukan bahwa optimalisasi peran aktif hakim sangat diperlukan dalam aspek mediasi, klarifikasi gugatan, pengendalian pembuktian, dan manajemen perkara berbasis teknologi tanpa adanya pengurangan prinsip imparsialitas hal ini juga menunjukan bahwa peran aktif hakim dibenarkan sepanjang berada dalam ranah pengenadalian proses dan tidak memasuki wilayah substansi sangketa yang menajdi wilayah para pihak. Optimasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam menjaminnya efektivitas proses beracara sekaligus dapat mewujudkan keadilan substantif. Dengan keseimbangan yang tepat peran aktif hakim dapat menjadi instrumen paling strategis dalam mewujudkan peradilan perdata yang efektif, modern, dan berkeadilan yang substantif.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2014). Peradilan etik dan etika konstitusi. Sinar Grafika.

Emzir. (2022). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data kualitatif. Pustaka Pelajar.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Hidayat, A. (2017). Peran hakim dalam proses pembuktian perkara perdata. Jurnal Rechtsvinding, 6(3), 355–370.

Hidayat, A. (2018). Peran hakim dalam dinamika pembuktian perdata. Jurnal Rechtsvinding, 7(2), 198–215.

Lilik Mulyadi. (2015). Hukum acara perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum. Kencana.

Mujahidin, A. (2010). Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(3), 420–435.

Mulyadi, L. (2015). Biaya perkara dan prinsip akses terhadap keadilan. Jurnal Yudisial, 8(3), 300–315.

Nurhayati, S. (2015). Penerapan asas hakim pasif dalam perkara perdata. Jurnal Yudisial, 8(1), 77–92.

Prabowo, A., & Nugroho, H. (2022). Efektivitas mediasi di pengadilan negeri pasca-PERMA No. 1/2016. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 456–472. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.3456

Rahman, F., & Faisal, I. (2023). Risiko pelanggaran due process dalam peran hakim aktif perdata. Mimbar Hukum, 35(1), 112–130. https://doi.org/10.22146/jmh.78901

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Riyanto, R. B. (2016). Efektivitas manajemen persidangan dalam perkara perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 410–425.

Sidharta, B. A. (2007). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif teori hukum. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(1), 15–30.

Siregar, R., & Pratiwi, D. (2024). Digitalisasi peradilan dan efisiensi sengketa e-commerce di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 13(2), 201–218. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i2.1456

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu pengantar. Rajawali Pers.

Subekti, R. (2005). Hukum acara perdata. Intermasa.

Sudaryono. (2021). Metodologi penelitian hukum: Pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Gava Media.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Syamsudin, M. (2015). Independensi dan imparsialitas hakim dalam perspektif etika peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 213–230.

Tan, K., & Lee, S. (2023). Active case management in civil litigation: A comparative study. Singapore Journal of Legal Studies, 2023, 145–167.

Wijaya, B., & Santoso, M. (2024). Backlog perkara perdata dan reformasi hakim aktif. Yuridika, 39(1), 78–95. https://doi.org/10.20473/ydk.v39i1.45678

Yunus, N. R. (2012). Efektivitas hukum acara perdata dalam mewujudkan peradilan cepat dan biaya ringan. Jurnal Konstitusi, 9(2), 285–300.

Yunus, N. R. (2013). Equality of arms dalam hukum acara perdata Indonesia. Jurnal Konstitusi, 10(3), 415–430.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-03

Cara Mengutip

Naufal, M., Jaya, M. S., Matalino, M. D. G., & Nurfitrah, M. A. (2026). OPTIMALISASI PERAN AKTIF HAKIM DALAM PERSIDANGAN PERDATA UNTUK MENJAMIN EFEKTIVITAS PROSES BERACARA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 311–317. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1757