INTEGRASI PENDEKATAN REHABILITATIF DALAM KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PROGRESIF
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1764Kata Kunci:
Rehabilitasi, Narkotika, Hukum Pidana ProgresifAbstrak
Permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin kompleks dan memerlukan pendekatan penanganan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dasarnya telah mengakomodasi upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, namun dalam praktiknya masih ditemukan dominasi pendekatan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara tujuan pemulihan terhadap penyalahguna dengan implementasi penegakan hukum yang berjalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana serta merumuskan pengaturan ke depan berdasarkan perspektif hukum pidana progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi belum sepenuhnya sejalan dengan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, karena masih terdapat inkonsistensi dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Selain itu, diperlukan pembaruan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang lebih menegaskan kedudukan rehabilitasi sebagai prioritas utama dalam penanganan penyalahguna narkotika. Dalam perspektif hukum pidana progresif, pendekatan rehabilitatif harus dikedepankan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan upaya pemulihan sosial bagi penyalahguna.
Referensi
Arief, Barda Nawawi. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Badan Narkotika Nasional (BNN RI). (2015). Pedoman Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: BNN.
Hamzah, Andi. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, Andi. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muladi, dan Arief, Barda Nawawi. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Reksodiputro, Mardjono. (2007). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Zulfa, Eva Achjani. (2009). Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Zulfa, Eva Achjani. (2009). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 39 No. 3.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Benny Guanawan & Ifrani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






