PENGATURAN HAK KONSTITUSIONAL PENGUNGSI IKLIM DALAM PERSPEKTIF HAM

Penulis

  • Nadia* Universitas Lambung Mangkurat
  • Hadin Muhjad Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1768

Kata Kunci:

Hak Konstitusional, Pengungsi, Iklim Perspektif, HAM

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak konstitusional pengungsi iklim dalam perspektif Hak Asasi Manusia serta menilai bagaimana konstitusi Indonesia memberikan perlindungan terhadap kelompok tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengungsi iklim belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat dasar normatif yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak mereka, khususnya melalui ketentuan mengenai hak untuk hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta prinsip non-diskriminasi. Selain itu, jaminan perlindungan terhadap pengungsi iklim harus didasarkan pada prinsip universalitas Hak Asasi Manusia serta kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif dan responsif guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi pengungsi iklim dalam sistem hukum Indonesia.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. (2018). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konstitusi Press.

Huda, Ni’matul. (2016). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ibrahim, Johnny. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Juwana, Hikmahanto. (2017). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud MD, Moh. (2016). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud MD, Moh. (2017). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Smith, Rhona K.M., dkk. (2015). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-17

Cara Mengutip

nadia, N., & Muhjad, H. (2026). PENGATURAN HAK KONSTITUSIONAL PENGUNGSI IKLIM DALAM PERSPEKTIF HAM. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 528–534. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1768