ANALISIS KEEKONOMIAN PENGHAPUSAN PIUTANG MACET UMKM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2024 TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DAN TUJUAN NEGARA

Penulis

  • Sugiarto* Universitas Riau Kepulauan
  • Parningotan Malau Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1769

Kata Kunci:

UMKM, Piutang Macet, Kebijakan Pemerintah, Pembangunan Ekonomi, Kredit Macet

Abstrak

Penelitian ini menganalisis Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari perspektif pembangunan ekonomi nasional. UMKM memiliki peran strategis sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia, namun masih menghadapi permasalahan kredit macet yang berdampak pada keberlanjutan usaha, stabilitas perbankan, dan pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas, efisiensi, responsivitas, serta dampak dan kesesuaian kebijakan penghapusan piutang macet UMKM terhadap tujuan pembangunan ekonomi nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menelaah keterkaitan antara regulasi, kondisi empiris UMKM, dan prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 47 Tahun 2024 bersifat responsif dan berorientasi pada penguatan UMKM melalui pengurangan beban utang dan peningkatan akses pembiayaan. Namun demikian, efektivitas dan efisiensinya masih terbatas oleh ketentuan Pasal 4 yang tidak menghapus hak tagih secara final serta Pasal 12 yang membatasi nilai penghapusan piutang. Kebijakan ini memberikan dampak positif berupa peningkatan likuiditas UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan dorongan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidaktepatan sasaran. Secara keseluruhan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan tujuan negara, meskipun memerlukan pengawasan implementasi yang ketat.

Referensi

Asiyah, S. N. (2025). Implementasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusbukuan kredit macet UMKM (Skripsi). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Aurora, A., & Yuli, K. (2025). Analisa kredit macet pada kredit usaha mikro, kecil, dan menengah. RIGGS, 4(2), 1500–1510.

Dewan Jasa Keuangan Nasional (DJKN). (2023). Mengenal Economic Analysis of Law. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16122/Mengenal-Economic-Analysis-of-Law.html

Lestari, N. L. P. S., et al. (2025). Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM sebagai implementasi konsep good governance. Jurnal Widya Publika, 13(1), 1–15.

Lestari, T. A., et al. (2025). Tinjauan hukum kebijakan penghapusan tagihan piutang macet pada UMKM di Indonesia. Soscied, 8(1), 1–12.

Mediadayak. (2024, November 5). Penghapusan utang UMKM berikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. https://mediadayak.id/penghapusan-utang-umkm-berikan-dampak-positif-terhadap-perekonomian-nasional/

Nur Sya’bani, Z. (2026). Kajian yuridis penghapusbukuan kredit macet pengaruhnya terhadap hak tagih bank kepada debitur berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 (Skripsi). Universitas Pancasakti Tegal.

Nurfitriyani, et al. (2021). Analisis hukum ekonomi terhadap peraturan perbankan dalam perlindungan hukum nasabah. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2),

Paparo, S. (2024). Pengaruh Non Performing Loan (NPL), Loan Deposit Ratio (LDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap profitabilitas (ROA) yang terdaftar pada Buku IV periode 2018–2022. Jurnal EMBA, 12(3), 160–175.

Parningotan, M. (2025). Peran hukum dalam mengatur pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 20–34.

Parningotan, M., & Borgian, F. (2024). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Getpress Indonesia.

Satriaji, V. (2023). Peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kesejahteraan perekonomian negara dan masyarakat. Jurnal Akuntan Publik, 1(3), 1–10.

Suardana, K. Y. (2025). Membangun program kemitraan sebagai kebijakan untuk menurunkan Non Performing Loans UMKM di Kabupaten Buleleng. Jurnal Ekonomi Bisnis Antartika, 3(1), 80–90.

Sugeng, S., & Fitria, A. (2023). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Bintang Semesta Media.

Supriatna, D., et al. (2023). Pengaruh kinerja UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan, 1(2), 45–60.

Syahruddin, H. M., Septiyana, R., & Monaliza, S. (2025). Peran kebijakan fiskal dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. SANTRI, 3(3), 10–20.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-04

Cara Mengutip

Sugiarto, & Malau, P. (2026). ANALISIS KEEKONOMIAN PENGHAPUSAN PIUTANG MACET UMKM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2024 TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DAN TUJUAN NEGARA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 340–346. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1769