Implikasi Politik Dumping Jepang Dalam Dimensi Hukum Dagang Internasional

Penulis

  • Hafid Zakariya Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Elshafira Dinia Yusufa Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Arkan Ghazy Javier Qais

Kata Kunci:

Dumping, Perdagangan Internasional, Politik Dumping

Abstrak

Jepang, China, dan Singapura adalah Negara yang pertama kali menggunakan politik dumping. Jepang adalah negara yang paling awal menggunakan politik dumping. Dumping merupakan sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali. Politik dumping sangat mempengaruhi perekonomian di suatu negara karena praktik tersebut dianggap tidak fair.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif mengunakan metode kualitatif, yakni mensistematikan data menjadi kalimat yang runut, efektif, logis, tidak bertumpukan serta runut, sehingga untuk memahami hasil analisis dan interpretasi data akan lebih mudah.

Hasil penelitian menyatakan bahwa impilikasi politik dumping berakibat meningkatnya angka tingkat produksi, adanya penyebaran pendapatan, dan adanya kompetensi pada perdagangan internasional. Upaya penanggulangan politik damping agar masyarakat indonesia tidak tertinggal dalam persaingan perdagangan internasional yaitu dengan cara upaya prepentif dan upaya represif.

Referensi

B. Charles P. Kindleberger. (1965). Internasional Economics.Jajasan Dana Buku Indonesia. Djakarta-Newyork.

Boediono. (2000). Ekonomi Internasional. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta

H. S. Kartadjoemena. (1997). GATT WTO dan Hasil Uruguay Roun. Jakarta: UIN. PRESS

Muhammad Nasir Sitompul. (2013). Dumping Menurut Ketentuan GATT (General Agreement On Tariffs And Trade) – WTO (World Trade Organization) Dan Penerapannya Di Indonesia. Medan: Ratu Jaya.

Muhammad Sood. (2012). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers

Peter H. Lindert dan Charles P. Kindleberger. (1990). Ekonomi Internasional. Jakarta: Airlangga.

Sudargo Gautama. (1994). Segi-Segi Hukum Perdagangan International (GATT & GSP). Bandung : Citra Aditya Bakti

Sudargo Gautama. (2004). Hukum Dagang Internasional. Bandung: P.T. Alumni Bandung

Sukarmi. (2002). Regulasi AntiDumping Di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas. Jakarta : Sinar Grafika

Yanivi S. Bachtiar. (2006). Keuangan Perusahaan Internasional. Jakarta: Salemba Empat.

Yulianto Syahyu. (2004). Hukum Anti Dumping Di Indonesia Analisis dan Panduan Praktis. Jakarta: Gahlia Indonesia

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Pedagangan)

Agreetment on Implementation of Article VI of The General Agreetment on Tarifs and Trade 1994

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-26

Cara Mengutip

Zakariya, H., Yusufa , E. D., & Javier Qais, A. G. (2023). Implikasi Politik Dumping Jepang Dalam Dimensi Hukum Dagang Internasional . SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 59–68. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/178

Terbitan

Bagian

Articles