PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS SESUAI PRINSIP GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Penulis

  • Fadia Arumning Puspitasari* Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Ermanto Fahamsyah Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1789

Kata Kunci:

Hak Pemegang Saham, Good Corporate Governance, Perlindungan Hukum, Pemegang Saham Minoritas, Struktur Perusahaan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan hak pemegang saham minoritas dalam struktur perusahaan serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum mereka sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam konteks perusahaan terbuka di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum normatif‑kualitatif, menggunakan metode kualitatif deskriptif‑analitis terhadap undang‑undang, peraturan OJK, putusan pengadilan, serta kajian akademik terkini. Populasi dan sampel bersifat normatif, meliputi ketentuan UU Perseroan Terbatas terkait hak pemegang saham minoritas, sementara instrumen penelitian berupa kisi kisi analisis hukum yang mengidentifikasi hak partisipasi, informasi, keluar, tuntutan, serta mekanisme GCG. Data dianalisis melalui tahap reduksi, kategorisasi, dan interpretasi kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang saham minoritas memiliki hak yang cukup kuat secara formal, namun praktiknya masih lemah akibat dominasi pemegang saham mayoritas, ketimpangan akses informasi, serta rendahnya implementasi prinsip keadilan dan transparansi dalam RUPS dan peran direksi. Meskipun ketentuan seperti gugatan per Pasal 61, hak pembelian kembali Pasal 62, serta hak mengusulkan RUPS Pasal 79 tersedia, mekanisme hukum tersebut belum dijamin secara efektif tanpa penguatan GCG dan pengawasan regulator. Simpulan utama menyiratkan perlunya penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum bagi pemegang saham minoritas, serta penerapan GCG yang lebih konsisten demi menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Referensi

Emzir, M. (2021). Metodologi penelitian kualitatif dalam ilmu hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fani Ramadani, H. Z. (2024). Implementasi perlindungan OJK terhadap pemegang saham perusahaan emiten akibat delisting oleh Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(8), 1113–1126.

Gayatri, S., Suryatmini, L., & Putri, D. M. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada perusahaan terbuka di Indonesia. Pactum Law Journal, 1(2), 171.

Nainggolan, B. (2022). Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka. Yogyakarta: Publika Global Media.

Nasution, B. (2022). Dynamics of minority shareholder disputes in listed companies in Indonesia. Journal of Indonesian Corporate Law, 7(2), 110–128. https://doi.org/xxxxx

Pratiwi, D. R., Putra, I. K., & Wijaya, M. (2024). Corporate governance and stock market contribution to Indonesia’s GDP in the digital era. Asian Journal of Legal Studies, 12(1), 89–107. https://doi.org/xxxxx

Rahman, A., & Sari, M. (2024). The role of independent board committees in enhancing minority shareholder protection in large Indonesian corporations. Asian Business Law Review, 9(1), 45–67. https://doi.org/xxxxx

Sasongko, A. K. (2010). Perlindungan hukum terhadap investor domestik pasca pelaksanaan privatisasi persero BUMN dalam perspektif Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Tesis/Skripsi tidak diterbitkan).

Sigalingging, B., & Yusni, M. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak hak pemegang saham minoritas berdasarkan Undang Undang Perseroan Terbatas. Jurnal Pencerah Bangsa, 3(1), 171.

Soeprijanto, T. (2021). Harmonisasi peraturan perundang undangan dari perseroan terbatas untuk memperoleh status badan hukum di Kemenkumham RI. Jurnal Meta Yuridis, 4(2), 1–15.

Subaidi, S. (2017). Rekonstruksi hukum pasar modal syariah dalam memberi jaminan kepastian hukum. Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 1(2), 155–166.

Sudaryono, R. (2021). Metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Sugiyono, S. (2020). Metode penelitian hukum dan pendidikan hukum. Bandung: Alfabeta.

Suryanto, D., & Kurniawan, A. (2023). Digital transformation and retail investor participation in Indonesia’s stock market. Journal of Contemporary Finance, 8(3), 45–62. https://doi.org/xxxxx

Syafrida, S. (2019). Benturan kepentingan oleh pemegang saham mayoritas yang diangkat sebagai direktur utama perseroan terbatas tertutup (analisa akta anggaran dasar PT ARS). Indonesian Notary, 1(1), 1–20.

Theresia, N. A., Putri, R. S., & Pratama, A. (2025). Perlindungan hak pemegang saham minoritas dalam perseroan terbatas: Analisis terhadap implementasi ketentuan UU Perseroan Terbatas dalam keadilan dan kepastian hukum di lingkungan bisnis modern. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 3679–3681.

Yuwono, M. Y. (2015). Perkembangan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan terbatas di Indonesia. Notarius, 8(2), 207–235.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-09

Cara Mengutip

Puspitasari, F. A., Setyawan, F., & Fahamsyah, E. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS SESUAI PRINSIP GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 398–407. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1789