TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERIZINAN USAHA PETERNAKAN DI KAWASAN PEMUKIMAN ROWOBELANG KABUPATEN BATANG
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1793Kata Kunci:
Perizinan Usaha, Peternakan, Pencemaran LingkunganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait prosedur perizinan dan zonasi usaha peternakan di kawasan permukiman serta mengkaji bentuk penegakan hukum administrasi terhadap usaha peternakan yang menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya polusi udara berupa bau di Desa Rowobelang, Kabupaten Batang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai usaha peternakan telah diatur secara komprehensif melalui berbagai aturan, seperti Undang- UU No. 18 Thn 2009, UU 32 Thn 2009, dan penataan ruang, serta sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS. Implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesadaran hukum pelaku usaha yang rendah, pengawasan yang lemah, dan ketidaksesuaian dengan zonasi wilayah. Kasus di Desa Rowobelang menunjukkan dampak nyata berupa pencemaran bau dan gangguan kesehatan masyarakat akibat usaha peternakan yang berada di kawasan permukiman. Pemerintah daerah dalam hal ini memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum administrasi melalui mekanisme preventif, represif, dan restoratif, seperti pengawasan, memberikan sanksi administratif, serta kewajiban pemulihan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan utama terletak pada lemahnya implementasi aturan, sehingga diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan kesadaran hukum, serta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat guna mewujudkan pengelolaan usaha peternakan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Referensi
Admin. (2019). Pelatihan Pembuatan Obat Nyamuk Organik dan Pestisida Ramah Lingkungan Kepada Masyarakat Desa Rowobelang. Undip Initiatives for Sustainability. https://sustainability.undip.ac.id/2019/07/31/pelatihan-pembuatan-obat-nyamuk-organik-dan-pestisida-ramah-lingkungan-kepada-masyarakat-desa-rowobelang/
Anggraeni, R. (2022). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(2), 77–83. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v1i2.1243
Dewi, A. L., & Mpalasi, L. P. (2023). Implementasi Kebijakan Undang-Undang No . 41 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Pelaku Usaha Agribisnis Peternakan di Kabupaten Konawe Selatan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( AJSH ), 3(2), 144–148. https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i2.241
Kurniawan, A., Sembiring, M. A., Nababan, M. J., & Edison, M. J. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(2), 398–403. https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1296
Lananda, A., & Mulyadi, M. B. (2025). Urgensi Izin Usaha Peternakan Sebagai Kewajiban Hukum Dan Dasar Legalitas Usaha Peternakan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” 9(1), 96–111. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1563
Miljatovi´, A., Simin, M. T., & Vukoje, V. (2025). Key Determinants of the Economic Viability of Family Farms : Evidence from Serbia. Agriculture, 15(8), 1–20. https://doi.org/10.3390/agriculture15080828
Muhammad, Hendri, Y., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394–408. https://doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423
Muslihun. (2022). DLH Batang Lakukan Penataan Sejumlah TPS Pinggir Jalan. AyoBatang.Com. https://www.ayobatang.com/batang-raya/pr-373540511/dlh-batang-lakukan-penataan-sejumlah-tps-pinggir-jalan
Mutolib, A., Huda, U. N., & Fauzia, I. (2024). Community Participation in the Process of Making an Environmental Impact Assessment Associated with Law Number 6 of 2023 Concerning Job Creation. Jatiswara, 39(3), 378–387. https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i3.1146
PB, M. (2026). Timbulkan Bau Busuk dan Serbuan Lalat, Warga Perum Citra Harmoni Rowobelang Laporkan Pemilik Kandang Ayam ke Pemkab Batang. Pojokbaca.Id. https://www.pojokbaca.id/pojok-jateng/227226560/timbulkan-bau-busuk-dan-serbuan-lalat-warga-perum-citra-harmoni-rowobelang-laporkan-pemilik-kandang-ayam-ke-pemkab-batang
Puannandini, D. A., Triyani, D., & Nananda, I. F. (2025). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia : antara Regulasi dan Implementasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 28386–28390. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.31483
Putra, A. I. P. (2024). Aktualisasi Hukum Lingkungan Terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Ditinjau Dari Hukum Administrasi Negara. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 22(1), 91–103. https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i1.1502
Riyadi, Waluyo, & Candrakirana, R. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Boyolali Terhadap Industri Berisiko Tinggi. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2). https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1768
Sianipar, A. A. P., Lubis, P. J., Pane, P. Y., & Manalu, P. (2024). Fitoremediasi Dengan Tanaman Genjer Untuk Menurunkan Kadar Amonia Dan Bod Pada Limbah Cair Peternakan Babi Di Jermal Baru. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(4), 10067–10075.
Sinaga, F. A., & Irwansyah. (2025). Implementasi Perda Kab.Asahan Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Di Bidang Peternakan Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 7(1), 170–185. https://doi.org/10.33474/jas.v7i1.23940
SorotNews.com. (2026). Kandang Ayam di Perumahan Rowobelang Batang Picu Protes Warga, Dugaan Pelanggaran Jarak Usaha Disoal. https://www.sorotnews.co.id/2026/03/12/kandang-ayam-di-perumahan-rowobelang-batang-picu-protes-warga-dugaan-pelanggaran-jarak-usaha-disoal/
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. UNIGRES PRESS.
Tanjung, A. (2024). Analisis Dampak Lingkungan Dari Peternakan Ayam Petelur Skala Kecil di Wilayah Pedesaan. Armada, 2(11), 550–555. https://doi.org/10.55681/armada.v2i6.1587
Tarigan, D. G. N. (2023). Effectiveness of AMDAL Implementation in Protecting Environmental Damage Due to Industrial. Communale Journal, 1(3), 150–159. https://doi.org/10.22437/communale.v1i3.30375
WartaEkonomi.co.id. (2025). Peternakan Sumbang Rp349 Triliun, RI Masih Defisit Daging Sapi. Peternakan Sumbang Rp349 Triliun, RI Masih Defisit Daging Sapi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Tegar, Wahyu Widodo, & Nurul Fatimatus Sholihah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






