ANALISIS KE-EKONOMIAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 TERHADAP PRINSIP DEMOKRASI EKONOMI

Penulis

  • Berman Sitorus* Universitas Riau Kepulauan
  • Parningotan Malau Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1794

Kata Kunci:

Demokrasi Ekonomi, Hukum Perkoperasian, Koperasi, Pembangunan Ekonomi, Reformasi Regulasi

Abstrak

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menghadapi tantangan krusial dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika normatif dan struktural regulasi tersebut serta merumuskan pembaruan hukum yang adaptif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni antara norma perkoperasian dan tujuan konstitusional negara akibat ketiadaan indikator operasional serta kekakuan sistem permodalan. Hal ini memicu ketidakefisienan dan rendahnya daya saing koperasi di tengah dinamika pasar global. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya reformasi hukum melalui pengesahan regulasi baru yang mengintegrasikan mekanisme hybrid governance dan fleksibilitas permodalan digital untuk mentransformasi koperasi menjadi pilar ekonomi yang kompetitif dan inklusif.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi ekonomi. Rajawali Pers.

Cooter, R., & Ulen, T. (2016). Law and economics (6th ed.). Pearson.

Hatta, M. (1954). Membangun koperasi dan koperasi membangun. Pembangunan.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.

Lubis, T. M. (2012). Hukum dan pembangunan ekonomi. Rajawali Pers.

Malau, P., & Team. (2024). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Getpress Indonesia.

Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law (9th ed.). Wolters Kluwer.

Rahardjo, S. (2021). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia (cet. baru). Yogyakarta: Genta Publishing.

Swasono, S. E. (2009). Demokrasi ekonomi: Keindonesiaan dan kedaulatan. Yayasan Padi.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 63.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-11

Cara Mengutip

Sitorus, B., & Malau, P. (2026). ANALISIS KE-EKONOMIAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 TERHADAP PRINSIP DEMOKRASI EKONOMI. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 432–439. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1794