KESADARAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP HAK RETUR BARANG PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DI KOTA PAREPARE
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1806Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Hak Retur, Perlindungan KonsmenAbstrak
Perkembangan e-commerce di Indonesia, khususnya di Kota Parepare, telah memberikan kemudahan dalam transaksi jual beli, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait hak retur barang. Dalam praktiknya, konsumen sering berada pada posisi yang lemah dan mengalami kesulitan dalam menuntut haknya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum konsumen terhadap hak retur barang berdasarkan Undang-Undang Urutan 8 Masa 1999 berkaitan Perlindungan Pengunjung serta dampak-dampak mempengaruhinya. Penulisan ini memanfaatkan metode empiris dan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner Untuk 30 responden pengguna e-commerce di Bagian Parepare serta wawancara dan pengunjung, pelaku usaha, dan Dinas Perdagangan Bagian Parepare. Data diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian Memperlihatkan bahwa tingkat pemahaman aturan pengunjung berada Untuk tahap appreciative, yaitu pengunjung telah mengetahui dan menghargai adanya aturan hukum, namun belum sepenuhnya menerapkannya bagian tindakan nyata (internalized). Hal ini terlihat dari tingginya aspek pengetahuan dan sikap hukum, tetapi masih rendah Untuk aspek pemahaman dan perilaku hukum. Selain itu, masih ditemukan praktik klausula baku melarang retur barang, berberkaitanan dan ketentuan aturan berlaku. Kesimpulannya, pemahaman aturan pengunjung di Bagian Parepare masih perlu ditingkatkan. Dampak-dampak mempengaruhi meliputi tingkat pendidikan, pengetahuan hukum, akses informasi, budaya masyarakat, praktik pelaku usaha, serta pengalaman pengunjung. Diperlukan upaya sosialisasi, edukasi hukum, dan pengawasan lebih efektif agar memajukan perlindungan pengunjung bagian pembayaran e-commerce.
Referensi
Deviana Yuanitasari dan Hazar Kusmayanti, "Eksistensi Bpsk (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia," Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 7, No. 3 (2019), hlm. 425-435, https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.676.
Edy Purwito, Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggungjawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa di Kota Surabaya Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol. 13 No. 1, (2023) hlm. 113 DOI: https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152
Ellya Rosana, “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat”, Jurnal TAPIs Vol.10 No.1, (2014), hlm. 4. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1600/1333
Husnul Khatimah, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Aplikasi Lazada dan Shopee” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 (2025) hlm. 385 DOI: https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1757
Josephine Grace Michelle, Salwa Farras Aurelia, Gilbert Valentino Dimas “Pertanggungjawaban Ganti Rugi Atas Barang Yang Tidak Sesuai Berdasarkan Asas Itikad Baik” Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 1(2022) Hlm.40 Doi: 10.24246/alethea.vol6.no1.p39-50
Nisa, Ummul Khairun, and Asrul Hidayat. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Sisa Kembalian Pada Transaksi Di Alfamart Dengan Barang.” Madani Legal Review 8, no. 2 (2024): 129–45. https://doi.org/10.31850/malrev.v8i2.3486.
Nizla Rohaya, “Pelarangan Penggunaan Klausula Bakuyang Mengandung Klausula Eksonerasidalam Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Replik, Volume 6 No. 1, (2018), hlm. 31. https.jurnal.umt.ac.id/index.php/replik/article/download/1116/731
Onang Bambungan,Hendrik Pondaag, Grace H.Tampongagoy “Perlindungn Hukum Terhadap Konsumen Atas Kenyamanan Keamanan dan Keselamatan Dalam Mengkomsumsi Barang Atau Jasa”,hlm. 1
Rika Wahyuni, “Hubungan Tingkat Pendidikan dan Pola Pikir Orang Tua Terhadap Pola Pengasuhan Anak”, Nabawi: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam Volume 1, Nomor 2, (2024) hlm.6. https://ejournal.stitsyambtg.ac.id/index.php/nabawi/article/view/11/11
Rizkita Dinar Anggrain,, Sinarianda Kurnia Hartantien, “Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Dalam Melakukan Transaksi Online” Jurnal Hukum & Keadilan Vol.13 Issue 1 (2024) hlm. 106 DOI: https://doi.org/10.55499/judiciary.v13i1.240
Sri Wahyuni dan Muhammad Ikhwan Adabi, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Refund Tidak Terealisasi Pada Shopee di Kabupaten Aceh Barat” Jurnal Jurist Argumentum (Pemikiran Intelektual Hukum) Volume 2 No. 1, (2024) hlm 45 DOI: https://doi.org/10.35308/jjm.v2i1.9907
Viola Annisa Ikhsan “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce Di Indonesia” "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI:Vol.2 (2022) hlm.675-676.
Yanci Libria Fista, Aris Machmud, dan Suartini, "Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen," Binamulia Hukum, Vol. 12, No. 1 (2023), hlm. 177-189, https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nurasizah, Asrul Hidayat, & Wahyu Rasyid

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






