PRINSIP GOOD MINING PRACTICE DALAM SKEMA WIUP PRIORITAS
STUDI KASUS PT VALE INDONESIA TBK DALAM PERSPEKTIF UU MINERBA 2025
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1807Kata Kunci:
Kepatuhan Lingkungan, Good Mining Practice, Hukum Pertambangan, PT Vale Indonesia Tbk, WIUP PrioritasAbstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip good mining practice dalam skema WIUP prioritas melalui studi kasus PT Vale Indonesia Tbk di Kolaka berdasarkan perspektif UU Minerba 2025. Tujuannya adalah menilai tanggung jawab hukum perusahaan atas dugaan pencemaran Sungai Hakatutobu serta kesesuaian aktivitas konstruksi dan operasionalnya dengan standar pertambangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yuridis normatif dengan desain studi kasus, berdasarkan pemilihan purposif atas teks hukum, regulasi lingkungan, pernyataan perusahaan, laporan media, laporan lembaga swadaya masyarakat, dan literatur ilmiah terkait. Data dianalisis melalui analisis isi kualitatif dengan membandingkan kewajiban normatif dan kondisi lapangan yang dilaporkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Vale telah secara formal memenuhi sejumlah persyaratan prosedural, seperti AMDAL, studi geohidrologi, kolam sedimentasi, dan pemantauan kualitas air; namun keluhan masyarakat mengenai sedimentasi, rusaknya sumber air, dan menurunnya produktivitas pertanian menunjukkan adanya kesenjangan antara kepatuhan normatif dan efektivitas pengelolaan lingkungan. Penelitian ini menegaskan bahwa good mining practice pada wilayah WIUP prioritas memerlukan audit independen yang lebih kuat, keterbukaan data lingkungan, dan partisipasi masyarakat yang bermakna untuk menjamin akuntabilitas hukum dan perlindungan ekologis.
Referensi
Amrullah, G. I. (2019). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pertambangan. Jurist-Diction, 2(4), 1275–1290. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14491
Chandra, W. (2019, February 15). Begini bantahan PT Vale atas tudingan WALHI merusak hutan. Mongabay Indonesia.
Hakim, D. A. (2016). Politik hukum lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no2.592
Infobanknews. (2025). Perluasan tambang nikel PT Vale ancam lingkungan, pemerintah harus segera ambil alih.
Irfan, H. A. R., & Sumktaki, P. (2020). Analisis dampak penambangan pasir pantai terhadap kerusakan lingkungan fisik di Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai. https://doi.org/10.5281/zenodo.4310457
Mahardhika, B. P., Fadli, M., & Haryono, M. T. (n.d.). Rekonstruksi pengaturan pertanggungjawaban pidana pengelola perusahaan pertambangan yang mengakibatkan kerugian pada ekologi dan masyarakat.
Mahendra, K. D. C., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran lingkungan hidup ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 678–682. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4196.678-682
Malee, K. Y., Sambali, S., & Karwur, G. M. (n.d.). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pertambangan illegal mining menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Purba, C., Siregar, H., & Sihotang, L. (2021). Pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK (Studi putusan nomor 556/PID.SUS/2019/PN BLS). Jurnal Hukum PATIK, 10(1), 38–50. https://doi.org/10.51622/patik.v10i1.220
Rizal, M., Cornelis, V. I., & Astutik, S. (2024). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan pada sektor pertambangan batu bara di Indonesia.
Satria, H. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana sumber daya alam. Mimbar Hukum, 28(2), 288–300. https://doi.org/10.22146/jmh.16722
Satriya, A. P., Putra, M. A. P., & Amelia, N. P. (2025). Land grabbing potential: Land bank policy towards land rights of Indonesian indigenous people. Journal of Constitutional and Governance Studies, 1(2), 130–151. https://doi.org/10.20885/JCGS.vol1.iss2.art2
Shelolita, L. A. (2023). Pertanggungjawaban pidana oleh korporasi sebagai pelaku tindak kejahatan illegal logging.
Suciati, S., Sarif, A., Rasmuddin, R., & Arfa, A. (2022). Liability of mining companies related to environmental pollution in the perspective of prophetic law. Rechtsidee, 10(2). https://doi.org/10.21070/jihr.v11i0.955
Tempo.co. (2025). Vale Indonesia: Tambang nikel Kolaka.
WALHI Sulawesi Selatan. (2019). Hentikan pencemaran lingkungan oleh PT Vale Indonesia di kawasan Pegunungan Verbeck, Sulawesi Selatan.
Widianti Putri, T. (2021). Perkembangan hukum lingkungan di Indonesia (Suatu kajian studi literatur hukum lingkungan hidup). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 1(1), 116–127. https://doi.org/10.38035/jihhp.v1i1.639
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ivan Christian Wijaya, Fendi Setyawan, & Ermanto Fahamsyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






