PERAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA KUPANG DALAM PENERAPAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1809Kata Kunci:
Hubungan Industrial, Kebijakan Ketenagakerjaan, Upah Minimum, Administrasi Publik, Perlindungan PekerjaAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Kupang meskipun nilai UMK terus mengalami peningkatan setiap tahun. Penelitian bertujuan menganalisis peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang dalam penerapan UMK melalui dimensi fasilitatif, edukatif, representasional, dan teknis menurut teori Ife dan Tesoriero. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Populasi penelitian meliputi pihak Disnakertrans, serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pekerja di Kota Kupang, sedangkan sampel ditentukan secara purposive. Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disnakertrans Kota Kupang telah menjalankan fungsi fasilitatif melalui Tripartit dan mediasi, namun peran edukatif, pengawasan, dan evaluasi masih lemah akibat keterbatasan anggaran, minimnya pengawasan lapangan, serta rendahnya keberanian pekerja untuk melapor. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa peran Disnakertrans dalam penerapan UMK belum optimal karena masih bersifat administratif dan reaktif sehingga belum mampu menjamin kepatuhan UMK secara menyeluruh di Kota Kupang
Referensi
Ageng Saepudin Kanda S, & Siti Mariah. (2024). Analisis dampak minimnya tenaga kerja terhadap kepuasan kerja dan motivasi kerja karyawan Midun Brothers. Journal of Student Research, 2(1), 307–317. https://doi.org/10.55606/jsr.v2i1.2622
Ahmad, I. F., Ahrom, S., & Ayubbi, A. (2024). Kronik gerakan serikat buruh di Indonesia: Peta dan sejarah. Journal of Social Movements, 1(1), 1–24.
Anggraini, N., Santosa, P. B., & Citaningati, P. R. (2024). Pengaruh Islamic Human Development Index, pengangguran, ketimpangan pendapatan, dan upah minimum kabupaten terhadap kemiskinan (Studi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode tahun 2009–2022). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(3), 3143–3153.
APINDO. (2025). Sejarah APINDO. https://apindo.or.id/id/apindo/history
Bella, C. C. (2023). Pengawasan terhadap pelaksanaan upah minimum kota.
BPS. (2024). Rata-rata upah/gaji bersih sebulan (rupiah) buruh/karyawan/pegawai menurut provinsi dan lapangan pekerjaan utama di 17 sektor, 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MjI1MyMx/
Daniel Collyn Damanik, & Zalukhu, R. S. (2021). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan penetapan besaran upah minimum kota (UMK) di Kota Pematangsiantar. Jurnal Ekuilnomi, 3(1), 38–51. https://doi.org/10.36985/ekuilnomi.v3i1.119
Hasoloan, A. (2017). Peranan dinas ketenagakerjaan dalam pengawasan pelaksanaan upah minimum di Kota Medan. Jurnal Publik UNDHAR MEDAN, 3(2), 43–58.
Ife, J., & Tesoriero, F. (2016). Community development: Alternatif pengembangan masyarakat di era globalisasi (S. Manullang, N. Yakin, & M. Nursyahid, Trans.). Pustaka Pelajar.
Irayadi, M. (2025). Analisis yuridis upah di bawah upah minimum sebagai hitungan pesangon pemutusan hubungan kerja yang diputus oleh pengadilan hubungan industrial. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(2), 82–90.
Juliani, W., & Adha, L. H. (2025). Tinjauan yuridis ketentuan upah minimum bagi pekerja atau buruh menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 5(1).
KSBSI. (2025). Sejarah KSBSI. https://www.ksbsi.org/home/tentang/153/sejarah
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Cetakan ke-40). Remaja Rosdakarya.
Nopianti, W., Santoso, I. B., & Abas, M. (2024). Peran Depenas dalam perubahan formula perhitungan kebijakan dan penentuan UMP/UMK pasca UU No. 6 Tahun 2023. Binamulia Hukum, 13, 199–210. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.774
Pelle, P. J., Maramis, R., & Lambonan, M. L. (2024). Implementasi ketentuan upah minimum Provinsi Sulawesi Utara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh. Jurnal Fakultas Hukum, 13(1).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengupahan. (2023).
Rahartiana, D. P. (2024). Pengawasan dinas tenaga kerja dalam pengupahan terhadap pekerja. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 15, 122–137. https://doi.org/10.37676/Professional.V10i1.3544.1
Ridha, M. F., Yohanes, S., & Helan, Y. G. T. (2024). Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan di Kota Kupang. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(6).
Selly, S. (2024, December). Banyak perusahaan di Kupang gaji karyawan di bawah UMK. Detik Bali. https://www.detik.com/bali/bisnis/d-7687121/banyak-perusahaan-di-kupang-gaji-karyawan-di-bawah-umk
Siregar, I. M. (2024). Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dalam pengawasan masalah upah minimum di Provinsi Jambi (Vol. 4, Issue 1).
Soekanto, S. (2002). Teori peranan. Bumi Aksara.
Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Cetakan ke-23). Alfabeta.
T.W., G. A. F., Hermawan, & Hayat, A. (2013). Persepsi pekerja terhadap implementasi kebijakan upah minimum kota (UMK) (Studi di Kecamatan Sukun Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, 1(3), 125.
Tjakradirana, E. (2024). Government policy in determining the decent wage in the era of Industrial Revolution 4.0. Journal Office: Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Jambi, 5(3), 224–240.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (2023).
Vera, W. (2024). Triangulasi data dalam analisis data kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(17), 826–833.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yulita I. Kapitan, Cataryn V. Adam, & Rowland A. Benyamin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






