IMPLEMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUKSI KOPI ARABIKA YANG TIDAK SESUAI STANDAR LABELISASI DI KABUPATEN ENREKANG
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1825Kata Kunci:
perlindungan, konsumen, labelisasi, kopi arabika, hukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi hukum perlindungan konsumen konsumen terhadap produksi kopi arabika yang tidak sesuai standar labelisasi di kabupaten enrekang, serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasi hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan Deskriftif-kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara di kabupaten enrekang. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi hukum perlindungan konsumen pada produksi kopi arabika masih belum optimal, yang disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan, serta belum terintegrasinya koordinasi lintas sektor dalam pembinaan UMKM. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan fungsi pengawasan preventif oleh pemerintah daerah, peningkatan literasi hukum bagi produsen, serta pengembangan sistem pelaporan partisipasif bagi masyarakat untuk memastikan terciptanya usaha kopi yang adil, transparan, berkelanjutan di kabupaten Enrekang.
Referensi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Profil Keamanan Pangan UMKM 2023 (Jakarta: BPOM RI,2023).
E. Wahyuni, “Kesadaran Hukum dan Perlindungan Konsumen di Sektor UMKM,” Jurnal Ius Quia Iustum 27, no.3 (2020):421-438.
H. O. Napitupulu, A. Sa’diyah, Dan F. Mutiara, “Integration Of Indonesian Coffee Markets With World Coffee Markets,” Journal Of Agricultural Socio-Economics (Jase) 2, No. 1 (2023): 6865, http://dx.doi.org/10.33474/jase.v1i2.6865.
H. O. Napitupulu, A. Sa’diyah, Dan F. Mutiara, “Integration Of Indonesian Coffee Markets With World Coffee Markets,” Journal Of Agricultural Socio-Economics (Jase) 2, No. 1 (2023): 6865, http://dx.doi.org/10.33474/jase.v1i2.6865.
Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’.
International Coffee Organization (ICO), Coffee Market Report 2023 (London:ICO,2023).
Miranda Ulva Rembune and others, ‘Perlindungan Konsumen Terhadap Kemasan Produk Kopi Yang Tidak Mencantumkan Masa Kadaluwarsa’, 6.April (2020), 1–17 https://doi.org/10.32661/resam.v6i1.38.
President Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2003.1 (1999), 1–46.
R. Andini, “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Produk Minuman Siap Saji,” Jurnal Hukum Ekonomi 5, no. 2 (2022): 112–130.
R. Nugroho, "Perizinan Berbasis Risiko dalam Presfektif UMKM pangan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja," Jurnal Administrasi Hukum 8, no, 1 (2021):77-93 .
Ummul Khairun Nisa and Asrul Hidayat, ‘Perlindungan Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Sisa Kembalian Pada Transaksi Di Alfamart Dengan Barang’, Madani Legal Review, 8.2 (1999), 129–45 https://doi.org/https://doi.org/10.31850/malrev.v8i2.3486.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Kiki Wahyuni, Wahyu Rasyid, & Asrul Hidayat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






