PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO DALAM SISTEM PERDAGANGAN ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1827Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha Mikro, ElektronikAbstrak
Perkembangan sistem perdagangan elektronik (electronic commerce) memberikan peluang besar bagi pelaku usaha mikro untuk memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan daya saing usaha di era digital. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti penipuan transaksi elektronik, penyalahgunaan data pribadi, pemblokiran akun usaha secara sepihak, dan ketidakseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha mikro dengan platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dalam sistem perdagangan elektronik serta formulasi penguatan norma hukum guna menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dalam perdagangan elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dalam sistem perdagangan elektronik belum berjalan optimal karena regulasi yang ada lebih berorientasi pada perlindungan konsumen dibandingkan pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma hukum melalui pembentukan regulasi khusus, pengawasan terhadap platform digital, perlindungan data pribadi, penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa elektronik, serta peningkatan literasi hukum dan digital bagi pelaku usaha mikro. Dengan demikian, penguatan norma hukum diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang optimal bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
Referensi
Amiruddin & Asikin, Zainal. (2014). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Barkatullah, Abdul Halim. (2017). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Bandung: Nusa Media.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Ibrahim, Johnny. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Makarim, Edmon. (2005). Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nugroho, Rifan Adi. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM dalam Perdagangan Elektronik di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 2, 2021.
Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ramli, Ahmad M. (2010). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Shidarta. (2014) Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sunggono, Bambang. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Tambunan, Tulus. (2009). UMKM di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Widjaja, Gunawan. (, 2003). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Noor Adila Putri, & Syahrida

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






