URGENSI FORMULASI SANKSI TERHADAP TERPIDANA YANG TIDAK MENJALANKAN PIDANA KERJA SOSIAL

Penulis

  • Elita Inas Putrihartiwi* Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
  • Diana Haiti Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1829

Kata Kunci:

Pidana Kerja Sosial, Formulasi Sanksi, Kebijakan Hukum Pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi formulasi sanksi terhadap terpidana yang tidak menjalankan pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif. Namun demikian, pengaturan mengenai konsekuensi hukum bagi terpidana yang tidak melaksanakan pidana kerja sosial belum diatur secara tegas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi efektivitas pelaksanaan pidana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya formulasi sanksi yang jelas terhadap terpidana yang tidak menjalankan pidana kerja sosial mengakibatkan lemahnya kepastian hukum serta berpotensi menghambat pencapaian tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan hukum pidana yang secara tegas mengatur bentuk dan mekanisme pemberian sanksi terhadap terpidana yang tidak melaksanakan pidana kerja sosial guna menjamin efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan, mewujudkan kepastian hukum, serta mendukung pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Referensi

Arief, B. N. (2019). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.

Hamzah, A. (2019). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Prasetyo, T. (2020). Hukum pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sholehuddin, M. (2014). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar double track system dan implementasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (2018). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Zulfa, E. A. (2022). Perkembangan sistem pemidanaan dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01

Cara Mengutip

Putrihartiwi, E. I., & Haiti, D. (2026). URGENSI FORMULASI SANKSI TERHADAP TERPIDANA YANG TIDAK MENJALANKAN PIDANA KERJA SOSIAL. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1752–1757. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1829