Penerapan Rule Of Law Dalam Praktik Hukum Di Indonesia

Penulis

  • Wahdah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Kata Kunci:

Rule of Law, Hukum Indonesia

Abstrak

Aturan hukum menjelaskan bahwa seseorang diatur berdasarkan aturan yang sudah diterima dan disepakati bukan berdasarkan tindakan sewenang-wenang dari pihak penguasa. Aturan tersebut harus bersifat jelas, umum, transparan, pasti, dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Perkembangan zaman menyebabkan hukum yang ada di masyarakat harus menyesuaikan perubahan masyarakat. Sudah sepatutnya masyarakat dan para sektor hukum saling berinteraksi agar hukum yang ditetapkan berjalan sesusai tujuannya. Pengabaian terhadap hukum dapat mengakibatkan adanya masalah serius yang berakibat pada ketidakadilan di masyarakat, sedangkan tujuan dari hukum itu sendiri adalah mewujudkan keadilan dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. berangkat dari permasalahan tersebut beberapa tokoh mengusulkan beberapa teori hukum di antaranya rule of law. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yaitu menelaah beberapa pendapat para tokoh terkait konsep rule of law kemudian dianalisis dan direlevansikan dengan praktik hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan konsep dari rule of law serta mendeskripsikan penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Rule of Law dalam gagasan Albert Venn Dicey memiliki tiga prinsip; supremacy of law yaitu menolak keras tindakan kesewenang-wenangan dari pemerintah, equality before the law yaitu kedudukan yang sama di depan hukum, dan due process of law yaitu terjaminnya hak-hak masyarakat, tujuan utama dari konsep rule of law yaitu mengusung keadilan bagi semua masyarakat, siapa saja memiliki kesamaan di mata hukum. Prinsip yang ada dalam rule of law di Indonesia sudah diterapkan, Hanya saja dalam konsepnya Indonesia mempunyai khas tersendiri yaitu “Cita Negara Pancasila” yang hal tersebut sangat penting dalam praktik kepemerintahan Indonesia yang adil.

Referensi

Albert Vann Dicey. (1982). Introduction to the Study of The Law of the Constitution (Roger E. Michen (ed.)). Liberty Fund.

Brian Z. Tamanaha. (2004). On The Rule of Law History, Politics, Theory. Cambridge University Press.

Dewa Gede Atmadja. (2018). Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana, 12(No. 2).

Dewi Iriani. (2016). Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Justicia Islamica, 8(No. 1).

E. C. S. Wade, G. Godfrey Philips, A. W. B. (1980). Constitutional and Administrative Law. The University of Toronto Law Journal, 30(No. 1).

Eko Hidayat. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam negara Hukum Indonesia. Asas: Hukum Ekonomi Syariah, 8(2).

Firdaus Arifin. (2019). Hak Asasi Manusia Teori, Perkembangan dan Pengaturan. Thafa Media.

Friedrich Hayek. (2011). The Road to Serfdom (Terj. Ioan). Freedom institute.

Gomgom T. P. Siregar dan Rudolf Silaban. (2020). Hak-hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana. CV. Manhaji.

Kuntowijoyo. (1991). Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi. Mizan.

LBH Makassar. (2015). Penegakan Hukum dan HAM 2015 dibegal. LBH Makassar.

Mohammad Ilham Agung. (2015). HAM dalam Perkembangan Rule of Law. Pusham Unimed, 4(No. 1 Juni).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muhaki. (2020). Penerapan Rule of Law di Indonesia Perspektif Syariat Islam. Pancawahana Jurnal Studi Islam, 15(No. 1).

Muhammad Junaidi. (2016). Ilmu Negara Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum. Setara Press.

Mukhamad Luthfan Setiaji dan Aminullah Ibrahim. (2017). Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara The Rule of Law: Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif. Lex Scientia Law Review, 1(No. 1).

Nur Fitriyani Siregar. (n.d.). Efektivitas Hukum. Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya.

Rahmat Efendy Al Amin Siregar. (2015). Due Process of law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kaitannya dengan Perlindungan HAM. Fitrah, 1(No. 1).

Ro’is Alfauzi dan Orien Effendi. (2020). Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme di Negara Demokrasi. Politica, 7(No. 2).

Simon Chesterman. (2009). The UN Security Council and The Rule of Law. Proceedings of the Annual Meeting (American Society of International Law), 103.

Sri Rahayu. (2014). Implikasi Asas Legalitas terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Inovatif, 7(No. 3).

Sri Warjiyati. (2018). Memahami Dasar Ilmu Hukum. Prenadamedia Group.

Syahriza Alkohir Anggoro. (n.d.). Rule of law, Neoliberalisme dan Proyek Reformasi Hukum World Bank: Perspektif Critical legal Studies. Hukum Dan Pembangunan, 50(No. 1).

Teguh Prasetyo. (2010). Rule of Law dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia. Ilmu Hukum Refleksi Hukum, Oktober.

Zaid Afif. (2018). Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Pionir LPPM Universitas Asahan, 2(No. 5 Juli-Desember).

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-26

Cara Mengutip

Wahdah, W. (2023). Penerapan Rule Of Law Dalam Praktik Hukum Di Indonesia . SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 69–79. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/183

Terbitan

Bagian

Articles