PENYESUAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH MENJADI PERUMDA ATAU PERSERODA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
(STUDI DI KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1830Kata Kunci:
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda dan Perseroda, Pemerintahan DaerahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai penyesuaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta implementasinya di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan bentuk badan hukum BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan efektivitas pengelolaan usaha daerah, serta memberikan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penyesuaian BUMD menjadi Perumda atau Perseroda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Namun demikian, implementasi penyesuaian tersebut di Kabupaten Katingan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesiapan regulasi daerah, aspek kelembagaan, serta penyesuaian anggaran dasar dan tata kelola perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk menyempurnakan regulasi serta mempercepat proses penyesuaian BUMD agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip good corporate governance.
Referensi
Aminah, S. (2022). Transformasi badan usaha milik daerah dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Jurnal RechtsVinding, 11(2).
Arifin, R. (2022). Penguatan tata kelola badan usaha milik daerah dalam era otonomi daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3).
Hadjon, P. M. (2019). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Huda, N. (2019). Hukum pemerintahan daerah. Bandung: Nusa Media.
Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2018). Pemerintahan daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Mulyadi, L. (2022). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1).
Pratama, D. (2023). Penyesuaian bentuk hukum badan usaha milik daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Arena Hukum, 16(1).
Ridwan, H. R. (2020). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Suryani, E. (2023). Peran badan usaha milik daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Jurnal De Jure, 15(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Susie, & Yulia Qamariyanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






