PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENILAI PUBLIK

PERSPEKTIF HUKUM PROFESI DI INDONESIA

Penulis

  • Fauzan Ananda* Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
  • Salmon Ginting Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
  • Roni Pandiangan Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1831

Kata Kunci:

Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, UU ITE Perlindungan Hukum, Penilai Publik, Hukum Profesi

Abstrak

Perkembangan sektor ekonomi dan pembangunan di Indonesia mempengaruhi kebutuhan akan jasa penilai publik yang semakin vital. Meskipun profesi ini memiliki peran strategis, perlindungan hukum yang ada masih belum cukup memadai, mengingat ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh penilai publik dalam menjalankan tugasnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi perlindungan hukum bagi penilai publik dan bagaimana perspektif hukum profesi dapat mempertegas hak bagi profesi penilai publik untuk mendapatkan perhatian yang setara dengan profesi lainnya sesuai apa yang merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis peraturan yang ada dan membandingkannya dengan pengaturan di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang ada saat ini tidak cukup memberikan perlindungan terhadap penilai publik, mengakibatkan ketidakpastian dan risiko hukum yang besar. Kesimpulannya, diperlukan undang-undang khusus yang mengatur profesi penilai publik untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas dan komprehensif, serta untuk menjaga independensi dan akuntabilitas profesi ini dalam mendukung pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Referensi

Abdullah, M., & Sumarni, D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Profesi Penilai Publik. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(3), 98-110.

Dewi, F. N. (2021). Urgensi Undang-Undang Profesi Penilai dalam Meningkatkan Kualitas dan Kepastian Laporan Penilaian. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 13(2), 45–60.

Dinda, C. M., & Sudarwanto, A. S. (2022). Urgensi perlindungan hukum bagi profesi jasa penilai publik pada proyek pembebasan tanah. PROSEDING, 112-134.

Effendri Rais, Ibnu Syurkron Alfaher, Riska Rahmawat, & Ika Vaouziah. (2025). Urgensi Pengesahan Undang-Undang Penilai Sebagai Instrumen Pendukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Konteks Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol (Highway): Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 5915–5923. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2717

Effendri Rais, St. Laksanto Utomo2, & R. Lina Sinaulan. (2026). Interaksi Ruu Perampasan Aset Dan Ruu Penilai. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 19355–19364. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4918

Fatma, U. (2021). Perlindungan hukum bagi penilai publik dalam pengadaan tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 33(1), 22-35.

Fitriani, S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Profesi Penilai dalam Transaksi Komersial. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 22–34.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu: Surabaya.

Hamid Yusuf, RUU Penilai dan Implikasinya terhadap Profesi Penilai, (MAPPI, Jakarta, 2025), hlm. 7–8.

Hamsari, A. (2021). Pengaruh pengawasan terhadap kinerja penilai publik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 27(3), 189-204.

Husarova, D. (2019). Legal frameworks for public appraisers: A comparative analysis. International Journal of Legal Studies, 24(2), 113-128.

Ibrahim, J. (2010). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kurniawan, S. (2020). Peran penting penilai publik dalam ekonomi Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 12(3), 58-72.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2010). Hukum perdata Indonesia. Jakarta: Liberty.

Moertiono, R. J. (2021). Perjanjian kredit pemilikan rumah dalam perspektif teori perlindungan hukum. Jurnal Penelitian, 01(3), 1-15.

Muhamad Nur Rokib, Perlindungan Hukum Terhadap Penilai Publik Pada Kontrak Pekerjaan Penilai Aset, Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Nazwar, H. A. (2021). Menyoal Urgensi Undang-Undang Penilai. Retrieved from http://anarekan.com/menyoal-urgensi-undang-undang-penilai

Prasetyo, A. B., & Abadi, S. (2022). The Urgency of the Appraisal Law in Providing Protection and Legal Certainty for Appraisers. Jurnal "Law and Humanity", 257-278. https://doi.org/10.37504/lh.v1i3.579

Rais, E., Alfaher, I. S., Rahmawat, R., & Vaouziah, I. (2025). Urgensi Pengesahan Undang-Undang Penilai Sebagai Instrumen Pendukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Konteks Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol (Highway): Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(1), 5915-5923.

Septo, D. (2022). Kepastian Hukum Jasa Penilai Publik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia, 14-16.

Septo, D., Suparji, & Rifai, A. (2022). Kepastian Hukum Jasa Penilai Publik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia, 14-16.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret: Surakarta.

Simatupang, E. S. D. B., & dkk. (2021). Independensi penentuan jumlah nilai agunan dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh appraisal bank. Jurnal Ilmu Hukum Reusam, IX(1), 15-30.

Suryani, I. (2020). Pentingnya regulasi untuk profesi penilai publik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Bisnis, 13(2), 85-101.

Waluja, H. D. (2021). Kepastian hukum terhadap penilai publik sebagai penentu nilai hak cipta dalam jaminan kredit di Indonesia. Jurnal Hukum Statuta, 2(2), 25-40.

Yusuf, M. (2020). Standar Profesi dan Tanggung Jawab Profesi Penilai. Depok: UI Press.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-14

Cara Mengutip

Ananda, F., Ginting, S., & Pandiangan, R. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENILAI PUBLIK: PERSPEKTIF HUKUM PROFESI DI INDONESIA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 464–474. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1831