INTEGRASI NILAI ISLAH DALAM SISTEM RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1850Kata Kunci:
Islah, Restorative Justice, Hukum Pidana Nasional, Pembaruan Hukum Pidana, Hukum IslamAbstrak
Perkembangan penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun demikian, implementasi restorative justice di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti belum adanya landasan filosofis yang kuat dan masih dominannya orientasi pemidanaan konvensional. Di sisi lain, hukum Islam mengenal konsep islah yang menekankan perdamaian, penyelesaian sengketa secara musyawarah, serta pemulihan hubungan sosial sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi nilai-nilai islah dalam sistem restorative justice sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, serta kajian hukum Islam yang berkaitan dengan konsep islah dan restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai islah memiliki relevansi substansial dengan prinsip restorative justice, terutama dalam aspek perdamaian, pemaafan, pemulihan kerugian korban, dan terciptanya kemaslahatan sosial. Integrasi nilai islah dapat memperkuat legitimasi filosofis restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia sekaligus menjadi alternatif dalam pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan demikian, konsep islah tidak hanya memiliki dimensi religius, tetapi juga dapat dijadikan landasan normatif dalam pengembangan kebijakan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Referensi
Al-Zuhayli, W. (2011). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al-Fikr.
Arief, B.N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bazemore, G., & Umbreit, M. (1999). Rethinking the sanctioning function in juvenile court: Retributive or restorative responses to youth crime. Crime & Delinquency. 45(2):296–316.
Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge: Cambridge University Press.
Christie, N. (1977). Conflicts as property. The British Journal of Criminology. 17(1):1–15.
Duff, R.A. (2001). Punishment, Communication, and Community. New York: Oxford University Press.
Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press.
Friedman, L.M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Galtung, J. (1996). Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization. London: Sage Publications.
Garland, D. (2001). The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society. Chicago: University of Chicago Press.
Ibn Qayyim Al-Jauziyyah. (2002). I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Rabb Al-‘Alamin. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Muladi. (2002). Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.
Pangaribuan, L.M.P. (2014). Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soepomo. (1993). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Umbreit, M., Coates, R.B., & Vos, B. (2005). Victim offender mediation: Three decades of practice and research. Conflict Resolution Quarterly. 22(1–2):279–303.
Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Salman Alfarizqi, Mohammad Ariel Nirwandana, Andrian Hayyun Ramadhan, & Muhammad Chaesar

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






