ANTARA NORMA SYARIAH DAN PRAKTIK PASAR MODAL ANALISIS KRITIS FATWA DSN–MUI SEBAGAI INSTRUMEN PENGATURAN PERDAGANGAN SAHAM SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1867Kata Kunci:
Norma, Syariah, Pasar Modal, Perdagangan, SahamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dapat dijadikan pedoman normatif yang efektif dalam mengatasi kesenjangan antara regulasi pasar modal syariah dan praktik pasar yang ada, serta implikasinya terhadap kepatuhan perusahaan terhadap prinsip syariah di Indonesia. Pasar modal syariah di Indonesia berkembang pesat, namun sering kali terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan fatwa DSN-MUI dengan praktik yang terjadi di lapangan, seperti adanya unsur riba, maysir, dan gharar dalam produk-produk pasar modal syariah. Melalui pendekatan penelitian normatif, penelitian ini mengkaji keterkaitan antara Fatwa DSN-MUI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peraturan lainnya yang mengatur pasar modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Fatwa DSN-MUI memberikan pedoman yang jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini menyarankan pentingnya harmonisasi antara regulasi pasar modal syariah dengan fatwa DSN-MUI serta penguatan pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip syariah dalam setiap transaksi pasar modal syariah.
Referensi
Abdullah, M., & Sumarni, D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Profesi Penilai Publik. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(3), 98-110.
Aminah, N. (2019). The Role of OJK in Supervising Islamic Capital Markets in Indonesia. Journal of Islamic Regulatory Frameworks, 10(2), 98-113.
Aminah, N. (2021). Evaluasi Kesesuaian Produk Sukuk dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Jurnal Ekonomi Islam, 9(3), 123-138.
Azzahra, S. (2019). Regulasi OJK dalam Pasar Modal Syariah: Hambatan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Keuangan, 11(2), 101-120.
Barda Nawawi Arief. (2018). Pengantar Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hasan, M. (2020). The Evolution of Islamic Capital Markets in Indonesia: A Review. Journal of Islamic Finance and Economics, 18(2), 205-220.
Hasan, M. (2021). The Role of DSN-MUI in Reforming Islamic Capital Markets Regulations. Journal of Islamic Financial Studies, 6(3), 72-85.
Hasanah, F. (2020). Fatwa DSN-MUI dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Journal of Islamic Law, 5(3), 22-35
Hidayah, S. (2019). Praktik Implementasi Saham Syariah di Indonesia: Studi Kasus Emiten. Journal of Islamic Market and Business, 8(2), 12-24.
Hidayat, S. (2020). Fatwa DSN-MUI dan Implementasinya dalam Pasar Modal Syariah. Jurnal Hukum Islam, 6(4), 80-95.
Mochtar, H. (2019). Metode Penelitian Hukum: Teori dan Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Annual Report on Islamic Capital Markets in Indonesia 2020. OJK Press.
Peraturan OJK No. 27/POJK.04/2015 tentang Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha di Pasar Modal Syariah.
Purnama, R. (2020). Perbaikan Regulasi Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian Hukum Universitas Indonesia.
Purnomo, E. (2020). Peran Undang-Undang Pasar Modal dalam Pengaturan Saham Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi, 18(1), 75-88.
Rizvi, S. (2021). Islamic Finance and Capital Market Challenges in Indonesia. Asian Journal of Islamic Finance, 12(1), 112-127.
Salim, A. (2020). Harmonisasi Hukum Syariah dalam Perbankan dan Pasar Modal Syariah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Salim, M. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Implementasi Perbankan Syariah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
SEOJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Penyusunan Prospektus Emiten Saham Syariah.
Sulaiman, A. (2019). Legal Gaps in Islamic Capital Markets: A Case Study on Indonesia. Journal of Islamic Law and Finance, 7(3), 142-157
Suryani, D. (2019). Regulasi Pasar Modal Syariah dan Pengawasan OJK. Jakarta: Penerbit Pustaka Alhuda.
Syaiful, M. (2017). Regulasi Pasar Modal Syariah di Indonesia: Antara Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Wira, F. (2018). Evaluasi Sukuk sebagai Instrumen Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 45-58.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hanafi, & Intan Muthoharoh

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






