ANALISIS YURIDIS TERHADAP SURAT PERMINTAAN PENJELASAN ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN (SP2DK) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PAJAK DAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1870Kata Kunci:
SP2DK, Hukum Pajak, Hukum Tata Usaha Negara, Beleidsregel, Kepatuhan PajakAbstrak
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan instrumen pengawasan perpajakan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam sistem self-assessment. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis SP2DK dari aspek hukum pajak formil dan materil, serta hukum tata usaha negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SP2DK memiliki dasar hukum yang bersumber dari UU KUP, namun pelaksanaan teknisnya diatur melalui Surat Edaran (SE) yang secara hierarki hukum hanya merupakan beleidsregel (peraturan kebijakan) dan tidak mengikat secara eksternal. SP2DK bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena tidak bersifat final, namun Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) dapat berpotensi menjadi objek sengketa di PTUN jika menimbulkan akibat hukum yang merugikan Wajib Pajak. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan status landasan hukum SP2DK dari Surat Edaran menjadi Peraturan Menteri, serta penguatan pendekatan kooperatif dalam implementasinya.
Referensi
Astuti, T. P., & Gunadi. (2021). Analisis pemeriksaan pajak dengan model compliance risk management (CRM) dalam meningkatkan penerimaan pajak pada KPP Pratama Senen. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(2), 1044–1059.
Citraglobal Jogja. (2026). SP2DK: Memahami surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam perspektif kepatuhan pajak. https://citraglobaljogja.com/sp2dk-dalam-kepatuhan-pajak/
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Surat tanggapan atas SP2DK. https://pajak.go.id/panduan-layanan-pajak/konten/layanan-digital/2025/pengawasan/surat-wajib-pajak/surat-tanggapan-atas-surat-permintaan-penjelasan-data-dan-keterangan-(sp2dk)
Efendi, T. (2023). Keputusan tata usaha negara (beschikking). Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 6(2).
Herman, H., & Muin, F. (2018). Sistematis jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2), 89–103. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15445
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2025). SP2DK – Membantu atau mengganggu wajib pajak? https://ikpi.or.id/en/sp2dk-membantu-atau-mengganggu-wajib-pajak/
Kowel, V. A. A., Sondakh, T. F. Y., Pua, I. A., & Budiarso, N. S. (2018). Ipteks penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan (SP2DK) oleh account representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Ipteks Akuntansi bagi Masyarakat, 2(2). https://doi.org/10.32400/jiam.2.02.2018.21684
Latief, S., & Erliyana, A. C. (2024). Analisis hukum upaya administratif dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Holresch: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–162.
Lembaga Administrasi Negara. (1996). Sistem administrasi negara Republik Indonesia. PT Toko Gunung Agung.
Lestari, R., & Wibowo, A. (2023). Respon wajib pajak terhadap surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK). Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 5(1), 200–218. https://doi.org/10.24036/jea.v5i1.647
Litigasi. (2024). Analisis terhadap keputusan tata usaha negara yang melebur. Jurnal Litigasi, 25(2), 20–42.
Lotulung, P. E. (2013). Hukum tata usaha negara dan kekuasaan. Salemba Humanika.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi terbaru 2016). Penerbit Andi.
Mekari Klikpajak. (2025). SP2DK pajak dan cara menanggapinya. https://klikpajak.id/blog/sp2dk-pajak/
Nugraha, F. A., & Rachman, T. (2023). Keabsahan keputusan tata usaha negara menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Qonun, 7(1), 55–72.
Ortax. (2026). SP2DK: Cara menanggapi dan tindak lanjutnya. https://ortax.org/tetap-tenang-terima-sp2dk-dari-ditjen-pajak-ikuti-langkah-berikut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Pratiwi, M., & Susanto, R. (2024). Analisis terhadap keputusan tata usaha negara yang melebur. Jurnal Litigasi, 25(2), 20–42.
Rizash, D. (2018). Keputusan tata usaha negara menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 95–113. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n1.7
Setjoatmadja, S. (2021). Penyelesaian sengketa dan tindak pidana perkara (Pendekatan keadilan restoratif). Jejak Pustaka.
Silitonga, G. F. (2022). Asas lex superior derogat legi inferiori dan kedudukan surat edaran dalam perundang-undangan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kisaran/baca-artikel/15099
Siyasah. (2023). Keputusan tata usaha negara (beschikking). Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 6(2).
Subagiyo, E., Kusmanasari, S. M., Rahayu, & Jauhari, A. (2014). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi wajib pajak dalam merespon surat himbauan terhadap kepatuhan penyampaian SPT tahunan. Jurnal Ilmu Administrasi, 3(1).
Taxspeed. (2025). Dokumen SP2DK: Panduan lengkap & solusi cerdas pajak. https://www.taxspeed.co.id/dokumen-sp2dk/
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Widayati, S. (2019). Efektivitas pengadilan tata usaha negara dalam menyelesaikan sengketa TUN. Jurnal Spektrum Hukum, 16(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muamar Kubes

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






