POLITIK HUKUM REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Penulis

  • Siti Shofiah Shofi UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1872

Kata Kunci:

Politik Hukum, KPK, Revisi Undang-Undang

Abstrak

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disahkan DPR pada 2019 untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga sambil menambahkan Dewan Pengawas guna akuntabilitas. Revisi ini mengubah status, kewenangan, dan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang selama ini memiliki legitimasi publik tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum yang melatarbelakangi revisi UU KPK serta menilai dampaknya terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.  Namun, substansi revisi ini kontroversial karena mengubah KPK dari lembaga independen menjadi eksekutif di bawah Presiden, membatasi wewenang penyadapan (Pasal 12), penggeledahan, serta menjadikan pegawainya Aparatur Sipil Negara (ASN). Analisis lengkap ini membahas latar belakang politik hukum, perubahan substansial, proses legislasi, dampak implementasi, serta rekomendasi reformasi untuk menjaga prinsip negara hukum.

Referensi

Bayunegara, Dimas, and Irwan Triadi. (2025). Politik Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 07, no. 1 (2025): 106–16.

Kpk, Revisi Kedua Undang-undang, Ahmad Deni, and Rofiki Sholikul. (2023). Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 79 / PUU-XVII / 2019 Tentang, no. 79 (2023): 85–108.

Priyudha, Fuan Yuniar, Alisa Safira, and Tsalitsa Haura Layyina. (2025). Jurnal Dinamika Sosial Budaya Peran Aktor Politik : Revisi UU KPK 2019 Terhadap Demokrasi Indonesia 27, no. 1 (2025): 32–41.

“Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” 2019 (2025): 1–73.

Urgensi, Menyoal, D A N Prosedur, Pembentukan Revisi Undang-undang, and Komisi Pemberantasan Korupsi. “Menyoal Urgensi Dan Prosedur Pembentukan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi” 25, no. 30 (2020): 120–28.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-25

Cara Mengutip

Shofi, S. S. (2026). POLITIK HUKUM REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 602–608. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1872