PENONAKTIFAN PBI-JKN

HILANGNYA HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA

Penulis

  • Aulia Husnafa Navila* Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Annasya Regina Sitio Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Tsania Syawalia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Adelyne Chandra Fayra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Hana Fathimah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Keysha Octarina Silaban Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Feby Alya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Sarah Diba Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Abdul Ghofur Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Hendika Dwinanda Wicaksana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1875

Kata Kunci:

Data Governance, Health Coverage, Social Protection, Social Welfare Policy, Targeting Accuracy

Abstrak

Pemerintah mengimplementasikan skema PBI-JKN dalam Jaminan Kesehatan Nasional untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas kesehatan, namun pada tahun 2025 terjadi peralihan basis data dari DTKS ke DTSEN yang berdampak pada penonaktifan sekitar 7,3 juta peserta sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya exclusion error serta melemahnya legitimasi negara kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab penonaktifan PBI-JKN serta dampaknya terhadap akses layanan kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan, menggunakan sumber data sekunder berupa kebijakan, regulasi, laporan, jurnal ilmiah, dan pemberitaan media yang dipilih secara purposif, kemudian dianalisis dengan teknik analisis tematik melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penonaktifan massal disebabkan oleh migrasi data administratif dari DTKS ke DTSEN yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga memunculkan exclusion error dan banyak masyarakat baru mengetahui status kepesertaannya saat membutuhkan layanan kesehatan. Kesimpulannya, kebijakan ini menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan serta menunjukkan kelemahan struktural dalam tata kelola data perlindungan sosial, sehingga diperlukan peningkatan verifikasi data, koordinasi antarlembaga, mekanisme pengaduan dan reaktivasi yang mudah diakses, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat.

Referensi

Agustina, R., Dartanto, T., Sitompul, R., Susiloretni, K. A., Suparmi, Achadi, E. L., Taher, A., Wirawan, F., Sungkar, S., Sudarmono, P., Shankar, A. H., Thabrany, H., & Khusun, H. (2019). Universal health coverage in Indonesia: Concept, progress, and challenges. The Lancet, 393(10166), 75–102. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(18)31647-7

Ahmad. (2020). Perlindungan hak masyarakat miskin dalam program JKN. https://doi.org/10.62383/kajian.v2i2.481

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Kartika, R. (2025). Determinants of national health insurance participation in Indonesia. Journal of Management and Medical Review. https://jmmr.umy.ac.id/index.php/jmmr/article/view/614

Kompas.com. (2025a, June 24). 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan PBI mendadak nonaktif, apa yang terjadi? https://www.kompas.com/tren/read/2025/06/24/104500765/7-3-juta-peserta-bpjs-kesehatan-pbi-mendadak-nonaktif-apa-yang-terjadi-

Kompas.com. (2025b, June 24). 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan, ini langkah agar bisa aktif kembali. https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/06/24/145500788/7-3-juta-peserta-pbi-jkn-dinonaktifkan-ini-langkah-agar-bisa-aktif

Kompas.com. (2025c, June 24). Alasan BPJS Kesehatan nonaktifkan 7,3 juta peserta PBI: terkait data DTSEN. https://www.kompas.com/sumatera-barat/read/2025/06/24/154500688/alasan-bpjs-kesehatan-nonaktifkan-7-3-juta-peserta-pbi--terkait

Lesmana, I. (2025). Tinjauan literatur tentang program JKN sebagai kebijakan publik. JIEM: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jiem/article/download/7460/6443/27949

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Saputro, C. R. A., & Fathiyah, F. (2022). Universal health coverage: Internalisasi norma di Indonesia. Jurnal JKN, 2(2). https://doi.org/10.53756/jjkn.v2i2.108

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-28

Cara Mengutip

Navila, A. H., Sitio, A. R., Syawalia, T., Fayra, A. C., Fathimah, H., Silaban, K. O., Alya, F., Diba, S., Ghofur, A., & Wicaksana, H. D. (2026). PENONAKTIFAN PBI-JKN: HILANGNYA HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 672–679. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1875