ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT KOPERASI
(Studi Kasus Koperasi Sari Sedana Luwih)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1891Kata Kunci:
Wanprestasi, Jaminan, Perjanjian Kredit, Koperasi, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini mengkaji praktik perjanjian kredit dan wanprestasi di Koperasi Sari Sedana Luwih, Bali, dengan fokus pada efektivitas hukum dalam pelaksanaan jaminan. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kasus wanprestasi dalam perjanjian kredit koperasi meskipun telah tersedia jaminan serta pengaturan hukum yang mengaturnya. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kendala hukum dalam pelaksanaan jaminan berbasis kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang memadukan analisis hukum normatif dan observasi lapangan. Populasi penelitian adalah seluruh anggota koperasi yang terlibat dalam perjanjian kredit, sedangkan sampel terdiri dari pengurus koperasi, debitur, dan penjamin yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan model interaktif yang menggabungkan interpretasi hukum dan analisis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi dalam empat bentuk, yaitu tidak melaksanakan prestasi, pelaksanaan tidak sesuai, keterlambatan pembayaran, dan pelanggaran klausul perjanjian. Penyelesaian sengketa lebih banyak dilakukan melalui jalur non-litigasi, sedangkan instrumen hukum formal seperti somasi, litigasi, dan eksekusi jaminan masih jarang digunakan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan yang dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum serta dominasi budaya kekeluargaan, sehingga efektivitas pelaksanaan jaminan belum berjalan optimal
Referensi
Adetia, Raka. (2022). Tinjauan Yuridis Wanprestasi yang Dilakukan Koperasi dalam Sebuah Perjanjian Kerjasama. Medan: Universitas Medan Area.
Ali, Achmad. (2015). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Cetakan ke-7. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Budiono, Herlin. (2006). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Eddy, Richard. (2010). Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Fuady, Munir. (2019). Hukum kontrak (Dari sudut pandang hukum bisnis). Cetakan ke-5. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Hariyani, Iswi, & R. Serfianto D.P. (2016). Perjanjian Jaminan dan Jenis-Jenis Jaminan dalam Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 23, No. 2.
Hartono, Sri Rejeki. (2014). Hukum Ekonomi Indonesia. Edisi Revisi. Malang: Bayu Media Publishing.
Hatta, Mohammad. (2013). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Cetakan ke-3. Jakarta: LP3ES.
HS, Salim. (2014). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Cetakan ke-3. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
HS, Salim. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan ke-14. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-2. Surabaya: Bayumedia Publishing.
Isnaeni, Moch. (2016). Hukum Jaminan Kebendaan. Cetakan ke-1. Surabaya: Laksbang Pressindo.
Khoidin, M. (2017). Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan). Surabaya: Laksbang Yustitia.
Latifah, Hilda, Kartikawati, Dwi Ratna, & Tjahyani, Murendah. (2021). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Semen Curah. Krisna Law, No. 2, Vol. 3.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. (2019). Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Liberty.
Miru, Ahmadi. (2022). Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal 1313 sampai 1456 KUH Perdata. Edisi ke-1, Cetakan ke-6. Depok: Rajawali Pers.
Nurjaya, I Nyoman. Hukum dan Masyarakat: Relasi Negara dan Masyarakat dalam Perspektif Hukum. Cetakan ke-1. Malang: Setara Press.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Ilmu Hukum. Cetakan ke-5. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahmadani, Suci Maryati, & Setia Putra, Bachtiar. (2025). Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit di Koperasi Wahana Makmur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan.
Romsan, Achmad. (2016). Alternative Dispute Resolution: Teknik Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi dan Mediasi). Cetakan ke-1. Malang: Setara Press.
Rudianto. (2017). Manajemen Koperasi Modern. Edisi 1, Cetakan ke-3. Jakarta: Erlangga.
Sanusi. (2023). Tinjauan Mengenai Proses Eksekusi Benda Jaminan Fidusia: Strategi Hukum dan Implementasi. Jakarta: PT Media Penerbit Indonesia.
Satrio, J. (2007). Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Setiawan, R. (2005). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Cetakan ke-5. Bandung: Binacipta.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan ke-13. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Cetakan ke-21. Jakarta: PT. Intermasa.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Cetakan ke-26. Bandung: Alfabeta.
Sukadana, Dewa Ayu Putri. (2025). Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik. Jurnal Rechtens, Vol. 14, No. 1.
Usman, Rachmadi. (2022). Hukum Jaminan Kebendaan Tanah: Hak Tanggungan. Edisi Terbaru. Jakarta: Sinar Grafika.
Wahyun, Husnia Hilmi. (2024). Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet. Binamulia Hukum, Vol. 13, No. 2
Wajdi, Farid, Lubis, Ummi Salamah, & Susanti, Diana. (2023). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: Sinar Grafika.
Widjaja, Gunawan. (2008). Hukum Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Zadjuli, Suroso Imam. (2016). Hukum Koperasi Indonesia. Cetakan ke-2. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ida Ayu Eka Putri Yuliandari, Ni Putu Yuliana Kemalasari, I Putu Harry Suandana Putra, & Ni Nyoman Putri Purnama Santhi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






