TANGGUNG JAWAB PELANGGAR HAK CIPTA ATAS KOMERSIALISASI LAGU MODIFIKASI KECERDASAN BUATAN TANPA IZIN PERSPEKTIF ASAS LIABILITY BASES ON FAULT
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1892Kata Kunci:
Kecerdasan Buatan, Pelanggaran Hak Cipta, Liability Based on FaultAbstrak
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah memberikan kemudahan dalam menciptakan maupun memodifikasi karya musik melalui proses adaptasi aransemen, perubahan karakter suara, hingga imitasi gaya penyanyi tertentu. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi tersebut menimbulkan permasalahan hukum ketika lagu hasil modifikasi AI dikomersialkan tanpa memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai komersialisasi lagu modifikasi AI tanpa izin serta bentuk tanggung jawab pelanggar berdasarkan perspektif asas liability based on fault. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komersialisasi lagu hasil modifikasi AI tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan asas liability based on fault, pertanggungjawaban hukum lahir apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab karena hanya berfungsi sebagai alat teknologi, sehingga tanggung jawab hukum berada pada pengguna AI yang secara sengaja atau lalai memanfaatkan lagu hasil modifikasi untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Oleh karena itu, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berupa ganti kerugian dan penghentian penggunaan karya, maupun secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi
Abdad, S. A., et al. (2023). Legal analysis on remixing songs using artificial intelligence technology. Law and Justice Journal.
Black, H. C. (2019). Black’s law dictionary (11th ed.). St. Paul, MN: Thomson Reuters.
Damian, E. (2014). Hukum hak cipta di Indonesia. Bandung: Alumni.
Fuady, M. (2017). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Lestari, M. T. (2026). Status kepemilikan terhadap karya cipta hasil dari penggunaan artificial intelligence (AI) ChatGPT ditinjau dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3(1).
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Praja, C. B. E., et al. (2025). Authorship and ownership of AI-generated works in Indonesia: A doctrinal and comparative review. Jurnal Media Hukum, 32(1).
Sardjono, A. (2015). Hak cipta dalam industri kreatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Desy Anwar, & Saprudin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






