KEKUATAN PEMBUKTIAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA TERBIT OTOMATIS MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1893Kata Kunci:
Keputusan Tata Usaha Negara, Online Single Submission, Pembuktian PTUNAbstrak
Perkembangan teknologi digital dalam sistem pemerintahan telah mendorong penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai sarana perizinan berusaha berbasis elektronik di Indonesia. Sistem ini memungkinkan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara otomatis tanpa intervensi langsung pejabat administrasi dalam setiap prosesnya. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum terkait kedudukan, keabsahan, serta kekuatan pembuktian KTUN yang diterbitkan secara otomatis apabila diuji dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kekuatan pembuktian KTUN otomatis melalui OSS-RBA dalam proses peradilan tata usaha negara serta implikasinya terhadap prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KTUN yang diterbitkan melalui sistem OSS-RBA tetap memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana diatur dalam hukum administrasi pemerintahan, serta tetap dapat diuji keabsahannya dalam PTUN. Dengan demikian, otomatisasi tidak menghilangkan tanggung jawab administrasi negara, melainkan hanya mengubah mekanisme penerbitan keputusan.
Referensi
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Indrati, M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Indroharto. (2004). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Marbun, S. F. (2011). Peradilan tata usaha negara. Yogyakarta: Liberty.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Ridwan, H. R. (2020). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Amelia Rizka Anshari, & Muhammad Yasir

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






