PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PROMOSI JASA SANTET MELALUI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Ridha Fitrianie Putri* Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
  • Nurunnisa Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1894

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Promosi Santet

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyebarluaskan berbagai bentuk informasi melalui media elektronik maupun media sosial. Salah satu fenomena yang muncul adalah promosi jasa santet melalui media yang dilakukan secara terbuka dengan menawarkan kemampuan supranatural untuk mencelakakan orang lain demi memperoleh keuntungan ekonomi. Fenomena tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena dapat mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku promosi jasa santet melalui media serta mengkaji dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi jasa santet melalui media dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan mengenai penawaran atau pemberian jasa yang mengklaim memiliki kekuatan gaib untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan terhadap orang lain demi memperoleh keuntungan. Pertanggungjawaban pidana diberikan berdasarkan adanya kemampuan bertanggung jawab, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian, pengaturan mengenai larangan promosi jasa santet merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat serta upaya preventif dalam menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di Indonesia.

Referensi

Amiruddin, & Asikin, Z. (2014). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Chazawi, A. (2016). Pelajaran hukum pidana bagian I. Depok: RajaGrafindo Persada.

Hamzah, A. (2017). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Prasetyo, T. (2019). Hukum pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (2013). Hukum pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-02

Cara Mengutip

Putri, R. F., & Nurunnisa. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PROMOSI JASA SANTET MELALUI MEDIA SOSIAL. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1793–1802. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1894