PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1899Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Maladministrasi, Pelayanan Publik, Digitalisasi, SPBEAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi pelayanan publik menuju sistem berbasis digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Meskipun digitalisasi mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, berbagai bentuk maladministrasi masih ditemukan, bahkan berkembang dalam bentuk baru seperti kesalahan sistem elektronik, kegagalan integrasi data, dan ketidakakuratan informasi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik digital serta perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik belum sepenuhnya mampu menjangkau karakteristik maladministrasi digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui pengembangan konsep maladministrasi digital, peningkatan akuntabilitas sistem elektronik, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pengaduan untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik digital.
Referensi
Aprianto, Sandi, et-al. (2025). Analisis Maladministrasi dalam Sistem Perizinan Online di Indonesia. Jurnal Hukum Sehasen, Vol. 11 No. 1.
Athallah, M.R., & Frinaldi, A. (2025). Pencegahan Maladministrasi pada Penyelenggaraan Layanan Parkir di Kawasan Wisata Kota Padang oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Ishaq. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T. (1980). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Maulana, M., et-al. (2024). Evaluasi Efektivitas Depok Single Window (DSW) dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kota Depok. Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi, Vol. 10 No. 2.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Rahardjo, Satjipto. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Silalahi, W. et-al. (2025). Algorithmic Maladministration: Rekonseptualisasi Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik Berbasis AI dan Big Data di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 9 No. 3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Yanti, Di. R., et-al. (2026). Pengawasan Ombudsman terhadap Maladministrasi Pelayanan Publik. Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 3 No. 3.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Najma Alif Suaidi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






