KETIADAAN STRUKTUR OPOSISI DALAM SISTEM PERWAKILAN DI INDONESIA TERHADAP KUALITAS NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI

Penulis

  • Hany Amelya* Universitas Lambung Mangkurat
  • Mirza Satria Buana Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1905

Kata Kunci:

Rule of Law, Sistem Perwakilan, Oposisi Parlementer

Abstrak

Struktur oposisi dalam sistem perwakilan merupakan elemen penting dalam negara demokrasi modern karena berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan pemerintah. Namun, sistem perwakilan di Indonesia tidak memiliki struktur oposisi yang terinstitusionalisasi secara formal. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap kualitas negara hukum (rule of law) dan demokrasi, khususnya dalam aspek checks and balances serta akuntabilitas pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi ketiadaan struktur oposisi dalam sistem perwakilan di Indonesia terhadap kualitas negara hukum dan demokrasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh argumentasi hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan oposisi parlementer yang terstruktur menyebabkan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif menjadi lemah dan tidak terorganisir secara institusional. Hal ini berdampak pada berkurangnya efektivitas mekanisme checks and balances serta memengaruhi kualitas demokrasi dan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan desain kelembagaan parlemen agar fungsi oposisi dapat berjalan secara efektif dan terstruktur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Referensi

Amiruddin, & Asikin, Z. (2014). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Budiardjo, M. (2019). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Huda, N. (2020). Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahfud MD, M. (2017). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-05

Cara Mengutip

Amelya, H., & Buana, M. S. (2026). KETIADAAN STRUKTUR OPOSISI DALAM SISTEM PERWAKILAN DI INDONESIA TERHADAP KUALITAS NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1822–1828. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1905