AKUNTABILITAS BANK DALAM PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBERIAN KREDIT
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1907Kata Kunci:
Prinsip Kehati-hatian Bank, Kredit Bermasalah, Akuntabilitas PerbankanAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai akuntabilitas bank dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) pada pemberian kredit bermasalah. Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam kegiatan perbankan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meminimalisasi risiko kredit bermasalah (non-performing loan). Dalam praktiknya, pemberian kredit oleh bank sering kali menghadapi permasalahan berupa kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang dapat disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai prinsip kehati-hatian dalam perbankan serta bentuk akuntabilitas bank dalam penanganan kredit bermasalah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank memiliki tanggung jawab hukum untuk menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten dalam setiap proses pemberian kredit, mulai dari analisis kelayakan debitur hingga pengawasan pasca pencairan kredit. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kelemahan dalam penerapan prinsip tersebut yang berdampak pada meningkatnya kredit bermasalah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal bank serta peningkatan peran regulator dalam memastikan akuntabilitas perbankan berjalan secara efektif.
Referensi
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Baidhowi, R., Ramadhani, R., & Yudhayana, S. W. (2025). Implementasi prinsip kehati-hatian dalam praktik kredit perbankan: Tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab bank. Jurnal Ekonomi dan Manajemen.
Budiman, T., Nanang, & Supianto. (2020). Penerapan kebijakan tentang prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan. Widya Yuridika.
Fuady, M. (2014). Hukum perbankan modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hakim, L., & Oktaria, T. (2023). Prinsip kehati-hatian pada lembaga perbankan dalam pemberian kredit. Jurnal Keadilan Progresif.
Hasibuan, M. S. P. (2015). Dasar-dasar perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
Hermansyah. (2014). Hukum perbankan nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kasmir. (2014). Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Maileni, D. A. (2022). Penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit. Jurnal Petita.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Sembiring, S. (2012). Hukum perbankan. Bandung: Mandar Maju.
Sjahdeini, S. R. (2016). Perbankan: Prinsip kehati-hatian dan hukum perbankan. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sunggono, B. (2015). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Taswan. (2010). Manajemen perbankan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Agnes Chikita, & Abdul Halim Barkatullah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






