KONSTRUKSI NORMATIF BANTUAN HUKUM DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW

Penulis

  • Redwan Dwi Noranda* Universitas Lambung Mangkurat
  • Rudy Indrawan Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1908

Kata Kunci:

Bantuan Hukum, Perlindungan Hak Tersangka, Due Process of Law

Abstrak

Bantuan hukum merupakan salah satu hak fundamental yang dimiliki setiap tersangka dalam proses peradilan pidana sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan perwujudan prinsip due process of law. Pada tahap penyidikan, tersangka berada dalam posisi yang rentan terhadap tindakan yang dapat mengurangi atau melanggar hak-haknya apabila tidak didampingi oleh penasihat hukum. Oleh karena itu, keberadaan bantuan hukum memiliki peran penting dalam menjamin terselenggaranya proses penyidikan yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif bantuan hukum dalam menjamin perlindungan hak tersangka pada tahap penyidikan serta mengkaji implementasinya dalam perspektif due process of law. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun demikian, pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada tahap penyidikan masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek regulasi, akses terhadap penasihat hukum, maupun pemahaman aparat penegak hukum mengenai prinsip due process of law. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta optimalisasi akses bantuan hukum guna menjamin perlindungan hak tersangka secara efektif.

Referensi

Arifin, R. (2022). Perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 11(3).

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2019). Sistem peradilan pidana kontemporer. Jakarta: Kencana.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayat, M. (2023). Implementasi bantuan hukum bagi tersangka pada tahap penyidikan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1).

Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Mulyadi, L. (2018). Hukum acara pidana Indonesia: Normatif, teoretis, praktik dan permasalahannya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nasution, A. B. (2017). Bantuan hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Prasetyo, T. (2023). Prinsip due process of law dalam perlindungan hak tersangka. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1).

Sari, D. P. (2023). Efektivitas pemberian bantuan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan. Jurnal Ius Quia Iustum, 30(2).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Wibowo, A. (2023). Akses terhadap bantuan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Arena Hukum, 16(2).

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-05

Cara Mengutip

Noranda, R. D., & Indrawan, R. (2026). KONSTRUKSI NORMATIF BANTUAN HUKUM DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1837–1843. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.1908