PERDA KHATAM AL-QUR’AN DI TENGAH DEGRADASI KEMAMPUAN MAKHARIJUL HURUF SISWA
SEBUAH PARADOKS PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1909Kata Kunci:
Perda Khatam Al-Qur'an, Makharijul Huruf, Tajwid, Evaluasi Kebijakan Publik, Paradoks Pendidikan IslamAbstrak
Kabupaten Banjar, yang dijuluki "Serambi Mekkah", mengukuhkan tradisi keagamaan melalui Perda No. 4 Tahun 2004 yang mewajibkan syahadah khatam Al-Qur'an sebagai prasyarat kelulusan. Namun, setelah dua dekade berlaku, terdapat jurang paradoks antara kelimpahan sertifikat administratif dengan degradasi kualitas riil kemampuan membaca Al-Qur'an siswa. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kompetensi linguistik-pedagogis, khususnya ketepatan makharijul huruf dan tajwid, di MTsN 2 Banjar. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang diperkuat studi evaluatif CIPP dan analisis kebijakan publik, data dikumpulkan melalui tes performa baca Al-Qur'an serta wawancara mendalam dengan siswa dan orang tua. Hasil menunjukkan 51 dari 166 siswa baru (30,7%) yang secara legal-formal telah "khatam" justru dinyatakan lulus bersyarat akibat keliru artikulasi fonem Arab dan penguasaan tajwid dasar yang lemah. Paradoks ini diakibatkan oleh formalisme tekstual, sistem pengujian longgar tanpa rubrik objektif, serta melemahnya ekosistem pembelajaran dan pola asuh keluarga. Kesimpulannya, keberhasilan birokratis Perda harus dikritisi; diperlukan transformasi regulasi menuju standar kompetensi minimum tartil yang ketat, instrumen penilaian terstandar, serta keterlibatan penguji independen guna memulihkan sakralitas literasi Al-Qur'an secara substantif.
Referensi
Anwar, K. (2016). Formalisasi pendidikan agama di daerah: Studi kasus Perda Khatam Al-Qur'an di Kalimantan Selatan. Jurnal Pendidikan Islam, 5(2), 215–230. https://doi.org/10.14421/jpi.2016.52.215-230
Arifin, Z. (2021). Krisis ekosistem belajar Al-Qur'an di era digital. Jurnal Studi Al-Qur'an dan Pedagogi, 9(1), 12–25.
Azra, A. (2012). Pendidikan Islam: Tradisi dan modernisasi di tengah tantangan milenium ketiga. Kencana.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Daud, A. (1997). Islam dan masyarakat Banjar: Deskripsi dan analisis kebudayaan Banjar. RajaGrafindo Persada.
Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge.
Fajri, M., & Jamil, N. (2023). Perda syariah dan ruang publik: Analisis sosio-legal terhadap regulasi keagamaan di tingkat lokal. Jurnal Hukum dan Kebijakan Sosial, 11(1), 38–52.
Hasan, M. (2020). Akuntabilitas kebijakan publik berbasis keagamaan di tingkat lokal. Pustaka Pelajar.
Kementerian Agama RI. (2019). Buku paket Al-Qur'an Hadis untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII. Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Kementerian Agama RI. (2020). Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Kementerian Agama RI. (2022). Buku paket ilmu tajwid kontemporer untuk Madrasah Aliyah. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Pemerintah Kabupaten Banjar. (2004). Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Khatam Al-Qur'an. Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
Putra, A., & Rohman, M. (2024). Standardisasi rubrik penilaian munaqasyah Al-Qur'an: Evaluasi kritis terhadap format penilaian pendidikan keagamaan non-formal. Jurnal Evaluasi Pendidikan Islam, 6(2), 95–110.
Rahmawati, S. (2022). Pergeseran peran kelembagaan tradisional Islam di ranah domestik Banjar. Jurnal Sosio-Religius, 14(3), 198–215.
Stufflebeam, D. L., & Zhang, G. (2017). The CIPP evaluation model: How to evaluate for improvement and accountability. The Guilford Press.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Yusuf, M. Y. (2018). Metode pembelajaran Al-Qur'an kontemporer. Amzah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 M. Masruni & Mahyuddin Barni

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






