PERBANDINGAN PENGATURAN CUTI KEHAMILAN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA DAN FINLANDIA

PERSPEKTIF PERLINDUNGAN BURUH PEREMPUAN

Penulis

  • Jenifer Elisabet Grabriella Wijaya* Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Theresia Novita Pakpahan Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Angela Widjadja Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Agusmidah Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Nita Nilan Sry Rezki Pulungan Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1926

Kata Kunci:

Cuti Kehamilan, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Buruh Perempuan, Perbandingan, Indonesia, Finlandia

Abstrak

Salah satu masalah penting dalam hukum ketenagakerjaan adalah perlindungan hukum bagi buruh perempuan dalam konteks kehamilan. Studi ini menggunakan yuridis normatif komparatif dan pendekatan perundang-undangan untuk mempelajari peraturan cuti kehamilan dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Finlandia dan Indonesia. Indonesia mengatur cuti kehamilan melalui Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan durasi tiga bulan dan pembiayaan sepenuhnya oleh pemberi kerja. Finlandia, berdasarkan Employment Contracts Act (Työsopimuslaki 55/2001) sebagaimana diubah oleh Reformasi Family Leave 2022 yang berlaku sejak 1 Agustus 2022, mengatur sistem cuti parental berbasis gender-neutral yang terdiri atas 40 hari kerja pregnancy leave dan 160 hari kerja parental leave per orang tua, yang ditopang oleh tunjangan dari Kela (Social Insurance Institution of Finland) berdasarkan Health Insurance Act (Sairausvakuutuslaki 1224/2004). Hasil penelitian menunjukkan kesenjangan substantif antara kedua sistem, meliputi aspek durasi, mekanisme pembiayaan, kesetaraan gender, dan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini merumuskan konstruksi ideal pengaturan cuti kehamilan di Indonesia yang mencakup integrasi tunjangan cuti kehamilan ke dalam sistem jaminan sosial, perpanjangan durasi cuti, adopsi prinsip gender-neutral, serta perluasan cakupan ke sektor informal.

Referensi

A. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

B. Peraturan Perundang-Undangan Finlandia

Finland. Employment Contracts Act (Työsopimuslaki 55/2001, muutoksineen/as amended). Chapter 4: Family Leave. Helsinki: Ministry of Economic Affairs and Employment. Tersedia di: https://www.finlex.fi/en/laki/kaannokset/2001/en20010055 (diakses 2026).

Finland. Health Insurance Act (Sairausvakuutuslaki 1224/2004, muutoksineen/as amended). Helsinki: Ministry of Social Affairs and Health / Kela. Tersedia di: https://www.finlex.fi (diakses 2026).

Kela (Social Insurance Institution of Finland). During Pregnancy Pregnancy Allowance. Helsinki: Kela, 2024. Tersedia di: https://www.kela.fi/during-pregnancy (diakses 2026).

Kela (Social Insurance Institution of Finland). Parental Allowance. Helsinki: Kela, 2024. Tersedia di: https://www.kela.fi/on-parental-leave (diakses 2026).

Ministry of Economic Affairs and Employment Finland (TEM). Family Leave Overview. Helsinki: TEM, 2024. Tersedia di: https://tem.fi/en/family-leave (diakses 2026).

Tyosuojelu.fi (Occupational Safety and Health Administration Finland). Family Leave. Tersedia di: https://tyosuojelu.fi/en/employment-relationship/other-leave-from-employment/family-leave (diakses 2024).

Nordic Cooperation / Norden. Parental Benefits in Finland. Tersedia di: https://www.norden.org/en/info-norden/parental-benefits-finland (diakses 2026).

C. Instrumen Hukum Internasional

International Labour Organization (ILO). Convention No. 103 Concerning Maternity Protection (Revised), 1952. Geneva: ILO.

International Labour Organization (ILO). Convention No. 183 Concerning the Revision of the Maternity Protection Convention (Revised), 2000. Geneva: ILO.

International Labour Organization (ILO). Recommendation No. 191 Maternity Protection Recommendation, 2000. Geneva: ILO.

World Health Organization (WHO). Breastfeeding. Geneva: WHO, 2023. Tersedia di: https://www.who.int/health-topics/breastfeeding (diakses 2024).

D. Buku

Asikin, Zainal, et al. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Soepomo, Iman. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan, 2001.

E. Jurnal Ilmiah

Aulia, M., Ghufriani, D. R., Ladjar, L. T., & Sigiro, T. R. (2024). Urgensi Hak Cuti Wanita Saat Hamil Berdasarkan Hukum Perburuhan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).

Hidayah, Nurul. Analisis Yuridis Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Buruh Perempuan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan 9, No. 3 (2020): 417–436.

Husein, Yulia. Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, No. 2 (2017): 175–196.

Indraswari, G. F., & Yulifar, L. (2018). Surastri Karma Trimurti: Menggugat hak-hak kaum buruh perempuan Indonesia tahun 1945–1954. Factum: Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah, 7(1), 15–24.

Moeliono, T. P., & Indriyani, O. (2023). Analisis Wacana Pengaturan Cuti Haid, Hamil, Keguguran, dan Melahirkan dalam Hukum Positif Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 6(2), 487-523.

Sukmana, O. (2016). Konsep dan desain negara kesejahteraan (welfare state). Sospol, 2(1), 103-122.

F. Laporan dan Data Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS). Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia. Jakarta: BPS, 2023.

European Commission. Your Social Security Rights in Finland. Brussels: European Commission, 2023. Tersedia di: https://employment-social-affairs.ec.europa.eu (diakses 2026).

ILO. Maternity and Paternity at Work: Law and Practice Across the World. Geneva: International Labour Office, 2014.

Komnas Perempuan. (2025). Pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan pekerja: Laporan pendokumentasian situasi di sektor umum, sektor industri, dan aparatur sipil negara. Jakarta: Komnas Perempuan. Tersedia di: Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Pekerja: Laporan Pendokumentasian Situasi di Sektor Umum, Sektor Industri, dan Aparatur Sipil Negara

OECD. OECD Family Database. PF2.1: Parental Leave Systems. Paris: OECD Publishing, 2023. Tersedia di: https://www.oecd.org/els/soc/PF2_1_Parental_leave_systems.pdf (diakses 2026).

World Economic Forum (WEF). Global Gender Gap Report 2023. Geneva: WEF, 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30

Cara Mengutip

Wijaya, J. E. G., Pakpahan, T. N., Widjadja, A., Agusmidah, & Pulungan, N. N. S. R. (2026). PERBANDINGAN PENGATURAN CUTI KEHAMILAN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA DAN FINLANDIA: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN BURUH PEREMPUAN . SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 680–692. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1926