Penyelesaian Sengketa Merek Di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/Pn Niaga Mdn Dan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/Pn Niaga Sby)
Kata Kunci:
Penyelesaian Sengketa, Sengketa, MerekAbstrak
Sengketa terhadap merek di Indonesia kerap terjadi yangmana satu perusahaan melayangkan gugatan atas sengketa merek dagang. Dalam hal ini terdapat dua putusan pengadilan yang berbeda yaitu PUTUSAN NOMOR 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan PUTUSAN NOMOR 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby tentang sengketa merek.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode penelitian normatif dengan cara menganalisa dua putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini yaitu Penyelesaian sengketa merek di Indonesia sudah diatur pada Undang-Undang Merek sebagaimana bentuk perlindungan pemerintah dan kepastian hukum. Dalam rangka perlindungan hukum maka prinsip yang dipakai yaitu prinsip perlindungan hukum hak merek menggunakan prinsip first to file (pendaftaran pertama kali). Berdasarkan prinsip tersebut perkara antara kedua belah pihak dimenangkan oleh pihak yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.
Referensi
Adiputra, I Gede Mahendra Juliana, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. 2020. “Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hak atas Merek.” Jurnal Preferensi Hukum 1 (2): 67–71. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2343.67-71.
Arifin, Zaenal, dan Muhammad Iqbal. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5 (1): 47. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2217.
Denny, Yenny Permata Liegestu, Novika, Asmin Patros. 2022. “PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA : STUDI PUTUSAN” 7: 148–63.
Desak Made Dwipayani, Nurul Fazriyah. 2021. “PERKARA PENOLAKAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR DALAM GUGATAN PERDATA ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 02/MEREK/2002/PN.NIAGA.JKT.PST.” Ganesha Law Review 3 (2): 97–110.
Gunawan, Yusuf. 2022. “Registered Brand Dispute Settlement and Famous” 2 (02): 141–64.
Maulidina, Hanifah Isyana, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. 2022. “Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Melalui Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.” JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 9 (1): 475–87. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M. Yasir Said. 2021. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2 (1): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Pengadilan Niaga, Negeri Medan, Kelas Ia, Kelamin Perempuan, Greenwood Golf, dan Said Kav Jakarta. 2022. Putusan Pengadilan Niaga Medan.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Nomor Pdt, Sus Hki, Merek Pn, Niaga Sby, P T Pstore, Glow Bersinar, dan Para Advokat. 2022. Putusan Pengadilan Niaga Surabaya.