PERAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENCEGAHAN MAL ADMINISTRASI DI PEMERINTAH DAERAH

Penulis

  • Ismet Sulila* Adiministrasi Publik
  • Vivi Venti Vera Sulila S1 Adiministrasi Publik

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1939

Kata Kunci:

Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Hukum Administrasi Negara, Maladministrasi, Pemerintah Daerah, Pelayanan Publik

Abstrak

Maladministrasi di pemerintah daerah Indonesia masih menjadi persoalan sistemik yang berulang meskipun kerangka Hukum Administrasi Negara telah tersedia secara normatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Hukum Administrasi Negara dalam mencegah maladministrasi di pemerintah daerah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan efektivitasnya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan desain deskriptif-analitis. Informan dipilih secara purposif dari kalangan aparatur sipil negara, Inspektorat Daerah, perwakilan Ombudsman RI, akademisi, dan praktisi hukum publik hingga mencapai saturasi data. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan telaah dokumen, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi dan analisis tematik berbantuan dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen normatif Hukum Administrasi Negara, meliputi asas-asas umum pemerintahan yang baik, standar pelayanan minimal, dan mekanisme pengaduan, telah tersedia secara struktural, namun implementasinya tidak konsisten akibat lima faktor penghambat utama: rendahnya kapasitas aparatur, absennya budaya hukum, lemahnya pengawasan internal, rendahnya kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman, dan minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas peran preventif Hukum Administrasi Negara bersifat kondisional dan memerlukan penguatan ekosistem kelembagaan secara simultan.

Referensi

Angreani, Y., Juniarta, I. G. N., & Pradnyana, I. G. A. (2023). Maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 45–60.

Arif, M. F. (2022). Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai instrumen pencegahan penyalahgunaan wewenang. Jurnal Siyasah, 8(2), 55–66. https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/download/583/463/

Dinata, A., Pramesti, A., & Santoso, B. (2024). Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik di pemerintah daerah. Administrative Law and Governance Journal, 7(3), 542–553. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/6521/3361

Emzir. (2021). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data (Edisi Revisi). Rajawali Pers.

Irwansyah. (2022). Penelitian hukum: Pilihan metode dan praktik penulisan artikel (Edisi Revisi). Mirra Buana Media.

Koesrianti, K., & Nugroho, T. (2022). Pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi di daerah. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 5(1), 88–104. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v5i1

Muhaimin. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (Edisi 2). Prenada Media Group. https://books.google.com/books?id=j1W6EAAAQBAJ

Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. (2025). Maladministrasi kerugian publik tembus Rp16,25 miliar 2021–2025. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--ombudsman-bengkulu-beberkan-praktik-maladministrasi-kerugian-publik-tembus-r

Ombudsman RI Perwakilan NTT. (2025). Maladministrasi tak lagi tersembunyi: 11 pemerintah daerah di NTT hadapi ujian kualitas pelayanan publik 2025. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--maladministrasi-tak-lagi-tersembunyi-11-pemerintah-daerah-di-ntt-hadapi-ujian-ku

Ombudsman RI. (2021). Partisipasi masyarakat mencegah maladministrasi. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--partisipasi-masyarakat-mencegah-maladministrasi

Ombudsman RI. (2025). Penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/produk/lihat/1034/LP_file_20260129_104304.pdf

Prawiranegara, R. (2021). Implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Gudang Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(1), 77–89. https://gudangjurnal.com/index.php/gjmi/article/view/

Ramadhan, A., & Sultani, M. (2025). Hukum administrasi negara dalam pengawasan dan pengendalian pelayanan publik. Jurnal Sanksi, 9(1), 1–18. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/25525

Sudaryono. (2023). Metodologi penelitian: Kuantitatif, kualitatif, dan mix method (Edisi 3). Rajawali Pers.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif (Edisi 3). Alfabeta.

Syafrudin, A., & Muslih, M. (2022). Korelasi hukum administrasi negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik di Indonesia. Mimbar Hukum, 10(2), 112–130. https://journals.unihaz.ac.id/index.php/mimbar/article/view/

Tampubolon, R., Siregar, H., & Lubis, M. (2023). Peranan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mewujudkan good governance di pemerintah daerah. Gudang Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(2), 112–124. https://gudangjurnal.com/index.php/gjmi/article/download/1192/1112/3053

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-01

Cara Mengutip

Sulila, I., & Sulila, V. V. V. (2026). PERAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENCEGAHAN MAL ADMINISTRASI DI PEMERINTAH DAERAH. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 701–711. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1939