Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu Xiv/2016 Pencantuman Kepercayaan Kaharingan Pada Kartu Identitas Penduduk Di Kabupaten Murung Raya
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v1i1.195Kata Kunci:
Kartu Tanda Penduduk, Agama KeharinganAbstrak
Data kependudukan memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakkan hukum, pencegahan kriminal, penegakkan demokrasi, pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi akan memberikan dampak positif bagi pemberi dan pengguna layanan data dan dokumen kependudukan, baik bagi instansi pemerintah maupun pihak swasta. Percepatan cakupan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran merupakan upaya pemerintah dalam pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengelolaan data kependudukan bagi instansi pengguna di berbagai tingkat kepentingan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dengan meneliti keadaan serta fenomena lebih jelas mengenai situasi yang terjadi dilapangan. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam penulisan nama Agama Kaharingan pada kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum putusan MK Nomor 97/PUU XIV/2016 adalah “dikosongkan” atau “memilih salah satu dari enam agama resmi yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu sebagai isinya”. Kemudian penulisan nama agama Kaharingan pada kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesudah disahkannya putusan MK Nomor 97/PUU XIV/2016 adalah dituliskan dengan isian “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa” akan tetapi masyarakat tetap menggunakan aturan lama yakni dengan isian agama Hindu. Dalam penuturan Responden mereka tidak keberatan kalau agama Kaharingan diintegrasikan ke dalam Agama Hindu, kemudian untuk keterangan agama pada KTP oleh responden yang beragama Kaharingan Mereka tetap memilih dengan keterangan agama Hindu, serta masyarakat Kaharingan yang dijadikan sebagai responden ketiganya masih mengharapkan bahwa agar agama Kaharingan bisa dituliskan pada kolom agama KTP sebagaimana enam agama resmi.
Referensi
Buku
Ahmad, Rajabi. 2018. Progresivitas Hukum Keluarga di Indonesia. Yogyakarta: CV Istana Agency.
Asep, Sulaiman. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: CV Afrino Raya.
Ali, Fauzi Ihsan dan Mujani Saiful, (, 2009), Gerakan Kebebasan Sipil. Jakarta: Penerbit Nalar
Choirul, Anam dkk. 2016. Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dahyar, Daraba. 2019. Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik. Makassar: Leisyah.
Danim, Sudarwan. 2022. Menjadi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Pustaka Setia.
M. Alamsyah Dja’far dkk, (2016). Hak Atas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia (Jakarta: Wahid Foundation
Ismail, Hasani. 2009. Berpihak dan Bertindak Intoleran. Jakarta: Publikasi SETARA Institute.
Samsu. 2017. Metode Penelitian. Jambi: Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan.
Suparman, Marzuki. 2012. Membaca Perkembangan Wacana Hak Asasi Manusia di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia
Samsul, Maarif. 2019. Merangkul Penghayat Kepercayaan Melalui Advokasi Inklusi Sosial. Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya.
Ulber, Silalahi dan Syafri Wirman. 2015. Desentralisasi dan Demokrasi Pelayanan Publik. Bandung: IPDN Press.
Jurnal/Artikel
Halim, Abdul. 2011. “Islam dan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Fathi Osman.” In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia 1, no. 1
Reko Dwi Salfutra, Dwi Haryadi, dan Darwance, (2019) “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016/ bagi Orang Lom di Kepulauan Bangka Belitung,” Jurnal Konstitusi 16, no. 2
Moh. Soehadha, KebijakanPemerintah Tentang Agama Resmi, serta implikasinya terhadap peminggiran sistem religi lokal dan konflik antar agama, Jurnal Esensia, tahun 2004
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.





