ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DISABILITAS INTELEKTUAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
(KAJIAN YURIDIS FILM MIRACLE IN CELL NO. 7)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1968Kata Kunci:
Disabilitas Intelektual, Penegakan Hukum, Sistem Peradilan Pidana, Miracle in Cell No. 7, Perlindungan Hak.Abstrak
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka penyandang disabilitas intelektual dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui analisis yuridis terhadap film Miracle in Cell No. 7. Kelompok ini sangat rentan dalam proses hukum: keterbatasan mereka dalam memahami prosedur peradilan, kerawanan terhadap tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, dan minimnya akses terhadap pendampingan hukum yang layak menjadikan mereka pihak yang paling mudah dirugikan oleh sistem. Penelitian ini menyoroti jarak antara ketentuan normatif, khususnya Pasal 44 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dengan praktik penegakan hukum yang sesungguhnya terjadi. Melalui pendekatan kualitatif-yuridis normatif, analisis dilakukan secara deskriptif terhadap adegan, dialog, dan alur cerita film guna mengungkap bagaimana praktik hukum dan konsep keadilan direpresentasikan. Hasil penelitian diharapkan memberi pemahaman yang lebih konkret tentang penerapan alasan pemaaf dalam kasus disabilitas, serta memperkuat argumen bahwa jaminan prosedural yang sensitif terhadap disabilitas adalah prasyarat dari prinsip due process of law, bukan sekadar pelengkapnya.
Referensi
Buku
Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I. Jakarta:
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, C. (2011). Dari 'Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' Menuju Kepada 'Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan'. Jakarta: Kencana.
Kencana Prenada Media Group.
Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I. Bandung: Penerbit Alumni.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook, 2nd ed. London: Sage Publications.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas.
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Diterjemahkan oleh Tristam Pascal Moeliono. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Atmasasmita, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta:
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal dan Artikel
Barkah, A. L. (2019). Perlindungan hak penyandang disabilitas tuna grahita sebagai saksi korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 12(2), 123–140. https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4494
Puri, L. K., Sumartono, & Astuti, H. (2024). Representasi keadilan hukum pada film "Miracle in Cell No. 7" versi Indonesia (analisis semiotika). Forum Ilmiah, 21(2), 57–62.
Suryasuciramdhan, A., Nurmalita Sari, A. P., Susyanti, F. Y., Mardianti, S., & Rohana, S. (2024). Analisis isi pada film "Miracle in Cell No. 7" versi Indonesia tentang ketidakadilan hukum. Student Scientific Creativity Journal, 2(3), 77–89. https://doi.org/10.55606/sscj- amik.v2i3.3228
Triyani, S., Furqon, H., & Lestari, L. T. (2025). Representasi ketidakadilan hukum dalam film Miracle in Cell No. 7 versi Indonesia dan relevansinya di kehidupan nyata. DEIKTIS: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra, 5(3), 2811–2819. https://doi.org/10.53769/deiktis.v5i3.1966
Unger, R. M. (1983). The critical legal studies movement. Harvard Law Review, 96(3), 561–675.
Dokumen Internasional
UN Committee on the Rights of Persons with Disabilities. (2014). General Comment No. 1: Article 12 – Equal Recognition before the Law. UN Doc. CRPD/C/GC/1.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Laporan
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2022. Jakarta: Komisi Yudisial RI.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Marine Susandi, Keisya Suci Ramadhina Koloay, Novembriana Athiyah Fahriyah, Hanindya Callysta Al Mahri, Rana Kinanti Hapsari, & Taufiq Hidayat Pratama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






