PARTISIPASI MASYARAKAT DESA MURUONA DALAM PELESTARIAN RITUAL ADAT WERU LEWU DI KAMPUNG ADAT LEWOHALA KECAMATAN ILE APE KABUPATEN LEMBATA

Penulis

  • Fransiska Destiana Rampun* Universitas Nusa Cendana
  • Ajis Salim Adang Djaha Universitas Nusa Cendana
  • Rouwland A. Benyamin Universitas Nusa Cendana
  • David Bw Pandie Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1994

Kata Kunci:

Cultural Preservation, Community Participation, Local Wisdom, Traditional Ritual, Weru Lewu Ritual

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh menurunnya partisipasi masyarakat dalam pelestarian Ritual Adat Weru Lewu pascakebakaran Kampung Adat Lewohala tahun 2020. Penelitian bertujuan untuk menganalisis partisipasi masyarakat Desa Muruona dalam pelestarian Ritual Adat Weru Lewu di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Populasi penelitian adalah masyarakat adat Desa Muruona yang terlibat dalam ritual adat, dengan informan sebanyak 17 orang yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan accidental sampling. Instrumen penelitian terdiri atas peneliti sebagai instrumen utama, pedoman wawancara, observasi, dokumentasi, dan catatan lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan ritual melalui gotong royong dan kerja sama kolektif, namun keterlibatan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan masih didominasi oleh tokoh adat. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat belum mencapai tingkat kendali warga karena kewenangan strategis masih terpusat pada elit adat.

Referensi

Creswell, J. W., & Guetterman, T. C. (2023). Educational research: Planning, conducting, and evaluating quantitative and qualitative research. Pearson.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2024). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Damayanti, R., & Rahdriawan, M. (2025). Pelestarian budaya lokal berbasis masyarakat adat pascabencana.

Dokumen Resmi

Emzir. (2023). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data. Rajawali Pers.

Ife, J., & Tesoriero, F. (2006). Community development: Community-based alternatives in an age of globalization. Pearson Education.

Kantor Desa Muruona. (2025). Data jumlah suku dan partisipasi masyarakat Desa Muruona. Dokumen internal.

Kantor Desa Muruona. (2026). Profil Desa Muruona. Dokumen internal.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2022). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.

Muluk, M. R. K. (2007). Menggugat partisipasi publik dalam pemerintahan daerah: Sebuah kajian administrasi publik dengan pendekatan berpikir sistem. Bayumedia Publishing.

Peraturan Perundang-Undangan

Prabandani, A., & Astuti, R. (2025). Pelestarian budaya dan partisipasi masyarakat dalam komunitas lokal.

Pratiwi, N., et al. (2025). Partisipasi masyarakat dalam pelestarian budaya lokal berbasis komunitas.

Rifdah, N., & Giriwati, N. S. (2024). Pelestarian budaya lokal melalui partisipasi masyarakat adat.

Sudaryono. (2022). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan mix method. Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Widodo, A. (2024). Ketahanan budaya masyarakat adat dalam mempertahankan ritual tradisional.

Yin, R. K. (2023). Case study research and applications: Design and methods (7th ed.). SAGE Publications.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-10

Cara Mengutip

Rampun, F. D., Djaha, A. S. A., Benyamin, R. A., & Pandie, D. B. (2026). PARTISIPASI MASYARAKAT DESA MURUONA DALAM PELESTARIAN RITUAL ADAT WERU LEWU DI KAMPUNG ADAT LEWOHALA KECAMATAN ILE APE KABUPATEN LEMBATA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 858–570. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1994