TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP REPATRIASI WARGA NEGARA INDONESIA EKS SCAMMER DARI LUAR NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1998Abstrak
Fenomena yang terjadi di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini membawa kita kepada suatu kondisi yang kompleks. Disatu sisi adanya perkembangan teknologi yang masif dapat mempermudah segala urusan manusia modern, tetapi disisi lain hal ini sering dimanfaatkan dalam pola dan modus kejahatan baru, seperti kejahatan transnasional seperti perdagangan orang yang terjadi pada sindikat penipuan daring (online scam) maupun judi online. Dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan analisis tinjauan hukum serta menggunakan pendekatan hak asasi manusia dalam memahami situasi sulit terkait fenomena pemulangan WNI eks scammer dari luar negeri. Metode yang digunakan dalam membedah permasalahan yang terjadi yakni berupa metode yuridis normatif. Pemanfaatan data berupa peraturan perundang-undangan dan pendekatan secara konseptual dan berbasis studi kasus menjadi suatu yang dikedepankan dalam melakukan penelitian ini. Perlindungan terhadap Warga Negera Indonesia salah satunya meliputi proses pemulangan atau biasa dikenal dengan istilah repatriasi. Sehingga dapat dengan jelas dipahami bahwa upaya repatriasi terhadap para WNI eks scammer adalah wujud pemenuhan kewajiban negara terhadap warga negaranya. Solusi yang tidak boleh dilupakan dan diabaikan setelah terlaksananya proses repatriasi terhadap para WNI eks scammer yakni perlu adanya perlindungan hukum khususnya bagi para korban perdagangan orang yang terjebak dalam sindikat penipuan online, pemulihan psikologis serta reintegrasi sosial terhadap para WNI eks scammer menjadi suatu langkah yang sangat penting. Sehingga pada akhirnya repatriasi terhadap WNI tidak hanya sekedar pemulangan yang bersifat administratif saja, melainkan perlu juga dipahami bahwa penanganan setelahnya harus memperhatikan asesmen individual sebagai upaya mengklasifikasikan antara eks scammer yang bertindak sebagai pelaku utama kejahatan siber dan eks scammer yang merupakan korban eksploitasi perdagangan orang.
Referensi
Associated Press. (2025). Cambodia cracks down on online scam centers and arrests more than 2,000 people. Retrieved from https://apnews.com/article/97c2e03d430540bc521b0a0d5287d7c9
Association of Southeast Asian Nations. (2025). ASEAN guideline on the implementation of the non-punishment principle for protection of victims of trafficking in persons.
Azkiya, E. P. (2024). Penyesuaian diri mantan narapidana dalam menghadapi stigma negatif masyarakat. Lindayasos: Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial.
BBC News Indonesia. (2025). Ribuan WNI di Kamboja ingin pulang ke Indonesia, usai razia bisnis penipuan daring – Apakah kepulangan mereka akan memicu masalah baru? Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/articles/c87rwwnexp5o
Button, M., & Cross, G. (2017). Cyber frauds, scams and their victims. Routledge.
Darmawan, G. F., Winata, V., & Firdaus, M. A. (2024). Judi online di Kamboja dan Indonesia: Kegagalan ASEAN sebagai institusi regional. Sentris, 6(1), 31–47. https://doi.org/10.26593/sentris.v6i1.9088.31-47
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. (2026). Imigrasi menangkap 210 WNA terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam. Retrieved from https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/imigrasi-menangkap-210-wna-terduga-pelaku-penipuan-investasi-daring-di-batam
Illinois Criminal Justice Information Authority. (2021). The victim-offender overlap: Examining the relationship between victimization and offending. Retrieved from https://icjia.illinois.gov/researchhub/articles/the-victim-offender-overlap-examining-the-relationship-between-victimization-and-offending
iNews. (2023). Korban TPPO di Kamboja disiksa saat tak capai target, dihukum lari keliling lapangan 300 kali. Retrieved from https://www.inews.id/news/nasional/korban-tppo-di-kamboja-disiksa-saat-tak-capai-target-dihukum-lari-keliling-lapangan-300-kali/2
International Organization for Migration. (2024). Trafficking for forced criminality in Southeast Asia: Latest trends in online scam operations. International Organization for Migration. Retrieved from https://roasiapacific.iom.int/sites/g/files/tmzbdl671/files/documents/2024-03/iom-southeast-asia-trafficking-for-forced-criminality-update_december-2023-1.pdf
International Organization for Migration. (2025). IOM Indonesia mendukung pemulangan korban perdagangan orang di sektor online scam. Retrieved from https://indonesia.un.org/id/291127-iom-indonesia-mendukung-pemulangan-korban-perdagangan-orang-di-sektor-online-scam
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 726. Jakarta, Indonesia: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025). Polrestabes Surabaya bongkar markas scaming jaringan internasional, 44 orang diamankan. Retrieved from https://humas.polri.go.id/news/detail/2382316-polrestabes-surabaya-bongkar-markas-scaming-jaringan-internasional-44-orang-diamankan
Kompas.com. (2026). 1 WNI terlibat sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakbar. Retrieved from https://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/10/18360981/1-wni-terlibat-sindikat-judi-online-internasional-di-hayam-wuruk-jakbar
Kompas.com. (2026). Mantan operator scam Kamboja ditangkap di Pekanbaru tipu warga bermodus daring. Retrieved from https://regional.kompas.com/read/2026/04/11/225155078/mantan-operator-scam-kamboja-ditangkap-di-di-pekanbaru-tipu-warga-bermodus
Krisna, S. P. N. (2025). Analisis pidana terhadap kasus online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang. Kertha Desa, 13(2), 120–130.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana.
Metro TV News. (2025). Dirjen Imigrasi: Operator judol di Hayam Wuruk adalah veteran Kamboja. Retrieved from https://www.metrotvnews.com/play/KYVCeG0z-dirjen-imigrasi-operator-judol-di-hayam-wuruk-adalah-veteran-kamboja
Metro TV. (2025). Interpol Indonesia ungkap sindikat scammer jaringan Kamboja - Metro Siang [Video]. YouTube. Retrieved from https://www.youtube.com/watch?v=5Bi4kuVesBE
NEXUS Institute. (2017). Going home: Challenges in the reintegration of trafficked persons in Indonesia. Retrieved from https://nexusinstitute.net/wp-content/uploads/2017/09/going-home-bahasa-final.pdf
Nurfauziah, S., & Erny Herlin Setyorini. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 877–890.
Piotrowicz, R., & Sorrentino, L. (2016). Human trafficking and the emergence of the non-punishment principle. International Human Rights Law Review, 5(2), 184–206.
Pusat Informasi Kriminal Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025). Visa wisata hingga server lintas negara: Modus judi online yang digerebek di Hayam Wuruk. Retrieved from https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/visa_wisata_hingga_server_lintas_negara%3A_modus_judi_online_yang_digerebek_di_hayam_wuruk
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara.
Riau Review. (2026). Eks admin scam Kamboja tipu korban hingga Rp285 juta via Facebook. Retrieved from https://riaureview.com/news/detail/24153/eks-admin-scam-kamboja-tipu-korban-hingga-rp285-juta-via-facebook
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.
Ulya, N., Novella, J. Z., Leonardo, O., Nainggolan, J. S., Sembiring, J. C., Azzahra, S., & Silitonga, N. (2025). Penyebaran scam center di Asia Tenggara sebagai ancaman keamanan non-tradisional: Analisis kerja sama dan keamanan kolektif ASEAN. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 34909–34916.
United Nations Indonesia. (2025). IOM Indonesia mendukung pemulangan korban perdagangan orang di sektor online scam. Retrieved from https://indonesia.un.org/id/291127-iom-indonesia-mendukung-pemulangan-korban-perdagangan-orang-di-sektor-online-scam
United Nations Office on Drugs and Crime. (2025). Cyberfraud in the Mekong reaches inflection point, UNODC reveals. Retrieved from https://www.unodc.org/unodc/frontpage/2025/April/cyberfraud-in-the-mekong-reaches-inflection-point--unodc-reveals.html
United Nations Office on Drugs and Crime. (2025). Inflection point: Global implications of scam centres, underground banking and illicit online marketplaces in Southeast Asia. Retrieved from https://www.unodc.org/roseap/uploads/documents/Publications/2025/Inflection_Point_2025.pdf
Walklate, S. (Ed.). (2007). The handbook of victims and victimology. Cullompton, England: Willan Publishing.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Happy Herlambang, & Cinde Salsabiil

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






