HAK REPRODUKSI DAN SEKSUAL PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM

ANALISIS MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH TERHADAP RELASI SUAMI-ISTRI

Penulis

  • Cahyo Muliawan* Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Euis Nurlaelawati Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Normuslim Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Hamdanah Universitas Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.2001

Abstrak

Artikel ini bertujuan menganalisis hak reproduksi dan seksual perempuan dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka analisis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih klasik, serta literatur kontemporer yang membahas hak reproduksi, gender, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah memberikan landasan normatif yang kuat bagi perlindungan hak reproduksi dan seksual perempuan. Prinsip hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), hifẓ al-‘aql (perlindungan akal), hifẓ al-dīn (perlindungan agama), dan hifẓ al-māl (perlindungan harta) mengandung nilai-nilai kemaslahatan yang menempatkan perempuan sebagai subjek yang memiliki hak atas kesehatan reproduksi, persetujuan dalam hubungan seksual, perencanaan keluarga, serta perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga. Relasi suami-istri dalam Islam idealnya dibangun atas prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, keadilan, kesalingan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, interpretasi hukum Islam yang berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah dapat menjadi dasar untuk memperkuat pemenuhan hak reproduksi dan seksual perempuan dalam kehidupan keluarga Muslim. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak tersebut sejalan dengan tujuan utama syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan.

Referensi

Abou El Fadl, K. (2001). Speaking in God's name: Islamic law, authority and women. Oneworld Publications.

Abubakar, A., & Ngalimun, N. (2019). Psikologi Perkembangan (Konsep dasar pengembangan kreativitas anak). Yogyakarta: K-Media

Al-Ghazali. (2005). Ihya’ Ulum al-Din. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Shatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi usul al-shariah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Arisa, A., Latifah, L., Supriadinata, S., Fawwaz, M. I. R., Junisa, N. E., & Salsabila, A. (2023). Analisis Pengembangan Self Efficaccy Melalui Sains Video Edukasi Dalam Upaya Pencegahan Perilaku Seksualitas Pada Remaja Di Kota Banjarmasin. JPEMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 196-204.

Arisa, A., & Latifah, L. (2023). Pencegahan Perilaku Seksual Pada Remaja Di Banjarmasin Melalui Self Efficaccy Media Audio Visual. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 1(2), 279-287.

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

Engineer, A. A. (2008). Hak-hak perempuan dalam Islam. LSPPA.

Esposito, J. L. (2005). Women in Muslim family law. Syracuse University Press.

Kamali, M. H. (2008). Shari'ah law: An introduction. Oneworld Publications.

Kodir, F. A. (2019). Qira’ah mubadalah. IRCiSoD.

Latifah, L., Zwagery, R. V., Safithry, E. A., & Ngalimun, N. (2023). Konsep dasar pengembangan kreativitas anak dan remaja serta pengukurannya dalam psikologi perkembangan. EduCurio: Education Curiosity, 1(2), 426-439.

Mernissi, F. (1991). The veil and the male elite. Perseus Books.

Mulia, S. M. (2014). Kemuliaan perempuan dalam Islam. Gramedia.

Ngalimun, H. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.

Purwanti, S., Utami, S. W., & Latifah, L. (2022). Konseling sebaya pada kesehatan reproduksi remaja dalam komunikasi interpersonal. Jurnal Bimbingan Dan Konseling Pandohop, 2(2), 47-55.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.

Riinawati, N. (2022). Implementation of Character Education in Islamic Perspective at School. Journal of Positive Psychology and Wellbeing, 6(1), 561-566.

UNFPA. (2022). State of world population report 2022. United Nations Population Fund.

Wadud, A. (1999). Qur'an and woman: Rereading the sacred text from a woman's perspective. Oxford University Press.

WHO. (2023). Sexual and reproductive health and rights overview. World Health Organization.

Yusuf, A. A. (2009). The Holy Qur'an: Text, translation and commentary. Amana Publications.

Zwagery, R. V., Safithri, E. A., & Latifah, N. (2020). Psikologi Perkembangan: Konsep Dasar Pengembangan Kreatifitas Anak. Yogyakarta: Parama Ilmu.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-09

Cara Mengutip

Muliawan, C., Nurlaelawati, E., Normuslim, & Hamdanah. (2026). HAK REPRODUKSI DAN SEKSUAL PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM: ANALISIS MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH TERHADAP RELASI SUAMI-ISTRI. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 815–823. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.2001