HAK REPRODUKSI DAN SEKSUAL PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM
ANALISIS MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH TERHADAP RELASI SUAMI-ISTRI
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.2001Abstrak
Artikel ini bertujuan menganalisis hak reproduksi dan seksual perempuan dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka analisis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih klasik, serta literatur kontemporer yang membahas hak reproduksi, gender, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah memberikan landasan normatif yang kuat bagi perlindungan hak reproduksi dan seksual perempuan. Prinsip hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), hifẓ al-‘aql (perlindungan akal), hifẓ al-dīn (perlindungan agama), dan hifẓ al-māl (perlindungan harta) mengandung nilai-nilai kemaslahatan yang menempatkan perempuan sebagai subjek yang memiliki hak atas kesehatan reproduksi, persetujuan dalam hubungan seksual, perencanaan keluarga, serta perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga. Relasi suami-istri dalam Islam idealnya dibangun atas prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, keadilan, kesalingan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, interpretasi hukum Islam yang berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah dapat menjadi dasar untuk memperkuat pemenuhan hak reproduksi dan seksual perempuan dalam kehidupan keluarga Muslim. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak tersebut sejalan dengan tujuan utama syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan.
Referensi
Abou El Fadl, K. (2001). Speaking in God's name: Islamic law, authority and women. Oneworld Publications.
Abubakar, A., & Ngalimun, N. (2019). Psikologi Perkembangan (Konsep dasar pengembangan kreativitas anak). Yogyakarta: K-Media
Al-Ghazali. (2005). Ihya’ Ulum al-Din. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Shatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi usul al-shariah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Arisa, A., Latifah, L., Supriadinata, S., Fawwaz, M. I. R., Junisa, N. E., & Salsabila, A. (2023). Analisis Pengembangan Self Efficaccy Melalui Sains Video Edukasi Dalam Upaya Pencegahan Perilaku Seksualitas Pada Remaja Di Kota Banjarmasin. JPEMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 196-204.
Arisa, A., & Latifah, L. (2023). Pencegahan Perilaku Seksual Pada Remaja Di Banjarmasin Melalui Self Efficaccy Media Audio Visual. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 1(2), 279-287.
Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
Engineer, A. A. (2008). Hak-hak perempuan dalam Islam. LSPPA.
Esposito, J. L. (2005). Women in Muslim family law. Syracuse University Press.
Kamali, M. H. (2008). Shari'ah law: An introduction. Oneworld Publications.
Kodir, F. A. (2019). Qira’ah mubadalah. IRCiSoD.
Latifah, L., Zwagery, R. V., Safithry, E. A., & Ngalimun, N. (2023). Konsep dasar pengembangan kreativitas anak dan remaja serta pengukurannya dalam psikologi perkembangan. EduCurio: Education Curiosity, 1(2), 426-439.
Mernissi, F. (1991). The veil and the male elite. Perseus Books.
Mulia, S. M. (2014). Kemuliaan perempuan dalam Islam. Gramedia.
Ngalimun, H. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.
Purwanti, S., Utami, S. W., & Latifah, L. (2022). Konseling sebaya pada kesehatan reproduksi remaja dalam komunikasi interpersonal. Jurnal Bimbingan Dan Konseling Pandohop, 2(2), 47-55.
Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.
Riinawati, N. (2022). Implementation of Character Education in Islamic Perspective at School. Journal of Positive Psychology and Wellbeing, 6(1), 561-566.
UNFPA. (2022). State of world population report 2022. United Nations Population Fund.
Wadud, A. (1999). Qur'an and woman: Rereading the sacred text from a woman's perspective. Oxford University Press.
WHO. (2023). Sexual and reproductive health and rights overview. World Health Organization.
Yusuf, A. A. (2009). The Holy Qur'an: Text, translation and commentary. Amana Publications.
Zwagery, R. V., Safithri, E. A., & Latifah, N. (2020). Psikologi Perkembangan: Konsep Dasar Pengembangan Kreatifitas Anak. Yogyakarta: Parama Ilmu.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Cahyo Muliawan, Euis Nurlaelawati, Normuslim, & Hamdanah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






