PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN OLEH BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN LEMBATA

Penulis

  • Marcelli Raffena* Universitas Nuas Cendana
  • Josef Mario Monteiro Universitas Nuas Cendana
  • Jenny Ermalinda Universitas Nuas Cendana
  • Rafael Rape Tupen Universitas Nuas Cendana

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.2008

Kata Kunci:

Administrative Sanction, Local Tax, Legal Enforcement, Regional Original Revenue, Taxpayer Compliance

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya efektivitas penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan penunggakan pajak daerah di Kabupaten Lembata yang berdampak pada belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal dan konseptual. Populasi penelitian terdiri atas aparatur Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata serta wajib pajak, dengan sampel sebanyak 31 responden yang ditentukan melalui purposive sampling. Instrumen penelitian menggunakan wawancara, observasi, kuesioner, dan studi dokumentasi. Data dianalisis menggunakan metode yuridis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pajak daerah telah dilakukan melalui mekanisme administratif berupa surat teguran, penagihan aktif, dan penerapan sanksi administratif, namun pelaksanaannya belum optimal karena masih dominannya pendekatan persuasif. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat, kondisi ekonomi wajib pajak, lemahnya pengawasan administratif, dan keterbatasan sumber daya aparatur menjadi faktor penghambat utama penegakan hukum pajak daerah. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum pajak daerah di Kabupaten Lembata masih perlu ditingkatkan melalui penguatan pengawasan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penerapan sanksi administratif yang lebih konsisten.

Referensi

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata. (2026). Data realisasi pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2024–2025. BKAD Kabupaten Lembata.

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2025). Realisasi anggaran pendapatan kabupaten/kota di Provinsi NTT Tahun 2024–2025. https://ntt.bps.go.id/id/statistics-table/1/OTgxIzE=/realisasi-anggaran-pendapatan-kabupaten-kota-di-provinsi-ntt-2022.html

Creswell, J. W. (2022). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage Publications.

Emzir. (2023). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data. Rajawali Pers.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan edisi terbaru. Andi.

Nugroho, A., & Setiawan, D. (2022). Pengaruh pengawasan dan sanksi administrasi terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. Jurnal Keuangan Daerah, 4(2), 85–97.

Pemerintah Kabupaten Lembata. (2022). Peraturan Bupati Lembata Nomor 30 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata.

Pemerintah Kabupaten Lembata. (2024). Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pratama, A., & Haryanto, D. (2023). Efektivitas penegakan hukum perpajakan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 5(2), 120–134.

Sedarmayanti. (2017). Manajemen sumber daya manusia reformasi birokrasi dan manajemen pegawai negeri sipil. Refika Aditama.

Siahaan, M., & Ritonga, P. (2023). Pengaruh kualitas pelayanan perpajakan daerah terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 4(1), 45–58.

Soekanto, S. (2006). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Sudaryono. (2022). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan mix method. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (1997). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (2000). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129.

Wahyuni, S., & Kurniawan, R. (2024). Transparansi dan pengawasan perpajakan daerah dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Keuangan Daerah, 6(1), 77–89.

Yosephina Domi. (2021). Efektivitas pengelolaan pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lembata. Jurnal Pemerintahan Daerah, 3(1), 55–67.

Yuliana Seran. (2023). Pengelolaan pajak daerah dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Lembata. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 101–115.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-17

Cara Mengutip

Raffena, M., Monteiro, J. M., Ermalinda, J., & Tupen, R. R. (2026). PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN OLEH BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN LEMBATA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 940–952. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.2008