KEDUDUKAN ALAT BUKTI PENGAMATAN HAKIM DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA BERDASARKAN PASAL 235 AYAT (1) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2012Kata Kunci:
Alat Bukti Pengamatan Hakim, Hukum Acara Pidana, Pembuktian PidanaAbstrak
Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan putusan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkenalkan alat bukti baru berupa pengamatan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g. Kehadiran alat bukti tersebut merupakan pembaruan dalam sistem pembuktian hukum acara pidana Indonesia yang bertujuan memberikan ruang bagi hakim untuk menilai fakta yang diperoleh melalui pengamatan langsung selama proses persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti pengamatan hakim dalam sistem pembuktian pidana Indonesia serta mengkaji implikasi yuridis penerapannya terhadap proses pembuktian dalam perkara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamatan hakim merupakan alat bukti yang memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun demikian, penggunaannya harus tetap dilakukan secara objektif, proporsional, dan didukung oleh alat bukti lain agar tidak menimbulkan subjektivitas dalam pembentukan keyakinan hakim. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas mengenai batasan dan mekanisme penggunaan alat bukti pengamatan hakim guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi para pihak dalam proses peradilan pidana.
Referensi
Arifin, R. (2022). Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia dan perkembangannya. Jurnal RechtsVinding, 11(3).
Fitriani, R. (2022). Kedudukan hakim dalam sistem pembuktian perkara pidana. Jurnal Ius Quia Iustum, 29(2).
Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Hidayat, M. (2023). Reformulasi sistem pembuktian dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1).
Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Mulyadi, L. (2018). Hukum acara pidana Indonesia: Normatif, teoretis, praktik dan permasalahannya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, T. (2023). Prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sutrisno, B. (2023). Penguatan alat bukti dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 16(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Agnes Veronica Putri, & Anang Shophan Tornado

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






