PROBLEMATIKA PENERAPAN KLAUSULA CHOICE OF LAW DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.2058Kata Kunci:
Choice of Law, Hukum Perdata Internasional, Kontrak Bisnis Internasional, Regulasi Roma I, Hague Principles 2015Abstrak
Peningkatan volume transaksi bisnis internasional menjadikan klausula choice of law sebagai elemen kritis dalam kontrak lintas batas. Klausula ini, yang memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan hukum yang mengatur hubungan kontraktual mereka, merupakan inti dari hukum perdata internasional. Namun penerapannya menimbulkan problematika yuridis yang kompleks: pembatasan oleh lex loci contractus dan lex loci solutionis, keberadaan mandatory rules dan overriding mandatory provisions dari hukum forum atau negara ketiga, pengecualian ketertiban umum (public policy/ordre public), serta tantangan pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, menganalisis sumber hukum primer meliputi KUH Perdata Indonesia, Konvensi Roma 1980, Regulasi Roma I (EC No. 593/2008), dan Hague Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts 2015. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata internasional Indonesia, yang masih bertumpu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) Pasal 16-18 warisan kolonial, belum memadai menghadapi tantangan kontrak ekonomi digital, klausula arbitrase, dan konflik mandatory rules kontemporer. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang komprehensif untuk memodernisasi kerangka hukum Indonesia sesuai standar internasional.
Referensi
(HCCH), H. C. on P. I. L. (2015). Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts, Pasal 11.
Aminah. (2019). Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional. Diponegoro Private Law Review, 3(2), 1–13.
Anindya Zakiyah, Aulia Indryani, Muhammad Ilham Pratama, S. H. (2025). Implementasi Klausul Pilihan Hukum (Choice of Law) dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Internasional Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Internasional. Jurnal Hukum Indonesia, 2(4).
Aprilia, F. P. (2024). Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing. Hukum Dan Pembangunan, 54(1).
Arsensius. (2009). Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing Menurut Keppres No. 34 Tahun 1981 tentang Ratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958. Varia Bina Civika, 75.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), K. H. dan H. R. (2023). Siaran Pers BPHN: RUU Hukum Perdata Internasional akan Perkuat Indonesia dalam Persaingan Global.
Council of the European Communities. (1980). Convention on the Law Applicable to Contractual Obligations (Rome Convention) Pasal 16.
Court of Justice of the European Union (ECJ). (2000). Ingmar GB Ltd v Eaton Leonard Technologies Inc, Case C-381/98.
Cuniberti, G. (2024). Digital Assets and Smart Contracts.
Darmayanti, E., Ginting, E., & Elektronik, K. (2025). Analisis Hukum Kontrak Elektronik Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Kekuatan. 19(19), 1337–1346.
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., & Juna, A. M. (2024). Kedudukan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum di Indonesia sebagai Penganut Sistem Civil Law. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat.
Gautama, S. (2008). Hukum Perdata Internasional Indonesia.
Hague Conference on Private International Law (HCCH). (2015). Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts, Pasal 2(2).
Hardjowahono, B. S. (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional: Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti.
Hay, Peter; Borchers, Patrick J.; Symeonides, Symeon C.; Whytock, C. A. (2018). Conflict of Laws.
I Made Ariyuda, Komang Febrinayanti Dantes, M. J. S. (2023). PENTINGNYA KLAUSUL CHOICE OF LAW DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL. Jurnal Locus Delicti, 4(2), 64–76.
International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT). (2016). UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pub. L. No. Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 (1847).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1983). Putusan Mahkamah Agung Nomor 2944 K/Pdt/1983 (PT Nizwar v. Navigation Maritime Bulgare).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1990). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
Ortolani, P. (2019). Impact of Blockchain Technologies and Smart Contracts on Dispute Resolution: Arbitration and Court Litigation at the Crossroads. Uniform Law Review, 24(2), 430–448.
Pemerintah Hindia Belanda. (1847). Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlandsch Indie (AB) Staatsblad 1847 No. 23. Pasal 16-18.
Presiden Republik Indonesia. (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.
Republik Indonesia. (1999a). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Republik Indonesia. (1999b). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Symeonides, S. C. (2014). Codifying Choice of Law Around the World: An International Comparative Analysis. 400.
Union, E. P. C. of the E. (2008a). Regulation (EC) No 593/2008 on the Law Applicable to Contractual Obligations (Rome I), Pasal 11(2).
Union, E. P. C. of the E. (2008b). Regulation (EC) No 593/2008 on the Law Applicable to Contractual Obligations (Rome I) Pasal 21.
Union, E. P. C. of the E. (2008c). Regulation (EC) No 593/2008 on the Law Applicable to Contractual Obligations (Rome I) Pasal 9(1).
United Kingdom Parliament. (2019). The Law Applicable to Contractual Obligations and Non-Contractual Obligations (Amendment etc.) (EU Exit) Regulations 2019.
United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). (2016). UNCITRAL Digest of Case Law on the United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods.
von Savigny, F. C. (1849). System des heutigen römischen Rechts (System of the Modern Roman Law), Band VIII.
Wijaya, E. E. (2021). Penerapan Konsep Public Policy sebagai Alasan Penolakan Pengakuan dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Singapura. Jurnal Hukum Visio Justisia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Faris Febrian, Zahra Nurul Nissa, Muhamad Reno Rifail Badu, & Nandang Kusnadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






