Hukum Bayi Tabung Dalam Agama Islam

Penulis

  • Latifah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Abdi Persada Banjarmasin
  • Merlin Karinda Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Abdi Persada Banjarmasin
  • Rizky Vaira Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Abdi Persada Banjarmasin
  • Isrowiyatun Daiyah Politeknik Kesehatan Banjarmasin
  • Tri Tunggal Politeknik Kesehatan Banjarmasin

Kata Kunci:

Hukum bayi tabung, Dalam agama islam

Abstrak

Metode penelitian ini mengunakan kepustakaan (library research) dengan mengambil berdasarkan Al-Quran, hadist dan keputusan dari fatwa MUI dan huku-hukum yang berkaitan dengan sumber sah mengenai hukum bayi tabung dalam agama islam.  Sumber yang diambil adalah dari beberapa pandangan hukum inseminasi buatan pada manusia ini (bayi tabung) ini  salah satunya menurut pendapat dari Prof. Dr. Masjfuk Zuhdi, Keputusan MUI Pusat. hasil keputusan Nahdlatul Ulama berdasarkan hasil Forum Munas Alim Ulama di Kaliurang Yogyakarta pada tahun 1981, Lembaga Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1980, Lembaga Fiqih Islam pada tahun 1986. yang mengahsilkan kesimpulan dengan dikuatkan dasar hukumnya dari Al-Quran dan Hadist. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan jika bayi tabung dengan sperma dan sel telur pasangan suami istri sah menurut hukum mubah diperbolehkan. Hal ini bisa terjadi karena masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama. Akan tetapi, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami istri yang menggunakan rahim perempuan lain sebagai sarana dan ini adalah haram hukumnya. Para ulama menegaskan jika dikemudian hari, hal tersebut mungkin akan menimbulkan masalah sulit dan berkaitan dengan warisan. Dalam fatwanya, para ulama MUI juga membuat keputusan jika bayi tabung yang berasal dari sperma yang sudah dibekukan dari sumai yang sudah meninggal juga haram hukumnya sebab akan menimbulkan masalah berhubungan dengan penentuan nasab atau warisan. Sedangkan proses bayi tabung yang berasal dari sperma dan sel telur yang tidak berasal dari pasangan suami istri sah, maka fatwa MUI sudah secara tegas menyatakan jika hal ini adalah haram hukumnya dengan asalam status yang sama dengan hubungan kelamin lawan jenis di luar pernikahan sah atau zina.

Referensi

Adriaansz. (2008). Kesehatan Reproduksi. JNPK-KR/POGI, Jakarta

Ahmad Izzuddin, al-Bayyanu. (1987). Pendidikan Agama Bagi Anak, Pustaka Amani, Jakarta.

Al-Abrasyi, M. Athiyah, (1970). Dasar-dasar Pendidikan Islam, Bulan Bintang, Jakarta.

Al-Abrasyi, M. Athiyah. (1962). Ruh al-Tarbiyah wa al-Ta’lim, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, t.t.

Al-Abrasyi, M. Athiyah. (1993). Al-Tarbiyah al-Islam (terjemahan) oleh Bustamin A. Gani dan Sohar Bahry, Bulan Bintang, Jakarta.

Al-Gazali, Imam. (1966): Ikhtisar Ihya’ulumuddin, (terjemahan), al-Falah, Yogyakarta.

Al-Jumbulati, Ali. (1994). Perbandingan Pendidikan Islam, terjemahan dari H.M. Arifin, Rineka Cipta, Jakarta.

Arif Mansjoer. et. al. (2001). Kapita Selekta Kedokteran. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta

Ambarwati, (2008). Asuhan Kebidanan Nifas. Mitra Cendikia Yogyakarta.

Latifah, L. (2020). Makna Isi Kandungan Surah Al-A’raf Ayat 179 dalam Konsep dan Karakteristik Pendidikan Islam. Jurnal Terapung: Ilmu-Ilmu Sosial, 2(1).

Latifah, (2022) Kajian fiqih kesehatan wanita: pendidikan agama Islam. Oase Pustaka. Yogyakarta.

Madjid, Nurcholish. (1995). Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan dan Kemodernan, Paradigma, Jakarta.

Mahmud, Fayyaz. (1960). A History of Islam, Oxford University Press, London.

Marimba, Ahmad D. (1981). Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Alma’arif, Bandung.

Munawwir, A.W. 1997. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, ed.2, Pustaka Progressif, Surabaya.

Mutahhari, Murthada. 1984. Perspektif Alquran tentang Manusia dan Agama, disunting oleh Haidar Baqir, Cet.I; Mizan, Bandung.

Nahlawi, AR. 1865. Ushul al-Tarbiyah al-Islãmiyyah wa Thuruq Tadrisiha, Dãr al-Nahdah al-Arabiyyah, Damaskus.

Nasih Ulwan, Abdullah. t.th. Darussalãm Li Ath-thiba’ah wa Nasyi’in wa Littauti, Cet.III; tp. tt.

Ngalimun, N. (2019). Komunikasi Terapeutik Bidan dan Pasien Pasca Melahirkan Operasi Pada Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya. Jurnal Terapung: Ilmu-Ilmu Sosial, 1(2).

Ngalimun, N., Rahman, N. F., & Latifah, L. (2020). Dakwah KH. Zainuri HB dan Peran Kepemimpinannya di Pesantren. Sahafa Journal of Islamic Communication, 3(1), 13-24.

Purwanti, S., Utami, S. W., & Latifah, L. (2022). Konseling Sebaya Pada Kesehatan Reproduksi Remaja Dalam Komunikasi Interpersonal. Jurnal Bimbingan Dan Konseling Pandohop, 2(2), 47-55.

Utami, S. W., & Lestari, N. C. A., Latifah, L. (2022). Pelaksanaan Continuity Of Care Pada Neonatus Dan Bayi Di Era Pandemi Covid-19 Di Wilayah Puskesmas Banjarmasin Indah Tahun 2022. JPEMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 30-36.

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-26

Cara Mengutip

Latifah, Karinda, M., Vaira, R., Daiyah, I., & Tunggal, T. (2023). Hukum Bayi Tabung Dalam Agama Islam . SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 121–126. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/206

Terbitan

Bagian

Articles