KEPASTIAN KONSTITUSIONAL STATUS JAKARTA DALAM MASA TRANSISI PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.2080Kata Kunci:
Pemindahan Ibu Kota, Kepastian Hukum, Masa Transisi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Otorita IKN.Abstrak
Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu dinamika hukum yang signifikan terkait kepastian hukum dan harmonisasi regulasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan konstitusional pemindahan ibu kota negara, mengkaji problematika status hukum Jakarta dan IKN pada masa transisi, serta mengevaluasi implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan analisis putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang sah, namun implementasinya menimbulkan dualisme status hukum, constitutional uncertainty, dan constitutional delay. Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Namun, ketiadaan batas waktu penerbitan Keppres tersebut menciptakan diskresi mutlak bagi eksekutif yang berpotensi melemahkan fungsi legislasi dan pengawasan DPR. Selain itu, proses pembentukan regulasi yang tergesa-gesa serta kedudukan Otorita IKN yang sentralistik tanpa DPRD mencerminkan ketiadaan roadmap konstitusional yang matang. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan rekomendasi sistem transisi yang ideal melalui penyusunan peraturan pelaksana komprehensif yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna, penetapan tahapan pemindahan yang terukur, serta penguatan akuntabilitas Otorita IKN. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pemindahan ibu kota tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik, melainkan pada jaminan kepastian hukum, penguatan checks and balances, dan kepatuhan terhadap prinsip konstitusional demokrasi.
Referensi
Jurnal
Arafat, Y., & Fawaid. (2025). Problematika kedudukan dan kewenangan Otoritas Ibu Kota Nusantara dalam konteks demokrasi Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 10(2).
Benia, E., & Nabilah, G. (2022). Politik hukum dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara melalui pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10).
Diana, Matheus, J., & Nugroho, H. I. (2024). Quo vadis the Jakarta Special Regional Bill: Ideal design based on constitutional law perspective. Journal of Constitutional and Governance Studies, 1(1).
Fauziah, S. S., & Winayanti, N. K. (2025). Kewenangan khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Jurnal Penelitian Hukum, 4(2).
Hadi, F., & Ristawati, R. (2020). Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan kekuasaan presiden dalam perspektif konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(3), 530–557.
Kurniawan, D. (2024). Otorita IKN dalam status kelembagaan dan hubungan pembagian kekuasaan pusat dengan daerah. Jurnal Konstitusi, 21(2).
Kusumawati, D. A., Martono, Y. F., & Sangalang, R. S. (2026). Analisis yuridis normatif terhadap kedudukan Ibu Kota Negara Nusantara dalam perspektif sistem ketatanegaraan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6705–6717.
Rizqiyah, N. L. (2023). Tantangan penerapan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2), 292–298.
Setiawan, R. (2026). Analisis yuridis kedudukan Otorita IKN sebagai pemerintahan daerah khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Contemporary Law Journal.
Utari, A. A. A. S., & Astariyani, N. L. G. (2023). Politik hukum revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara: Antara kenyataan dan harapan. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2), 170–185.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897.
Sumber Online
Detik News. (2026, 14 Mei). PKB sambut MK tegaskan Jakarta tetap Ibu Kota RI: Tak ada kekosongan hukum. Diakses pada 4 Juni 2026 dari https://news.detik.com/berita/d-8488420/pkb-sambut-mk-tegaskan-jakarta-tetap-ibu-kota-ri-tak-ada-kekosongan-hukum
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, 12 Mei). Waktu pemindahan IKN bergantung pada pemberlakuan Keputusan Presiden. Diakses pada 4 Juni 2026 dari https://www.mkri.id/berita/waktu-pemindahan-ikn-bergantung-pada-pemberlakuan-keputusan-presiden-25031
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Naura Azalea Ilham, Khadijah Herawati, Nisrina Azahra Khairunisa, Kayla Aura Ramadani, & Astriani Mega Tari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






