ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU CONCURSUS DALAM PUTUSAN NOMOR 116/PID.B/2025/PN PALU

Penulis

  • Dewi Amalia Purnamasari* Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Amirrudin Hanafi Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Syachdin Fakultas Hukum Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2083

Kata Kunci:

Concursus, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku concursus serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 116/Pid.B/2025/PN Palu. metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian secara berlanjut berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara 14 tahun. Hakim memilih menerapkan lex spesialis UU PKDRT daripada Pasal 338 KUHP karena adanya hubungan rumah tangga antara pelaku dan korban. Terdakwa dinyatakan mampu bertanggung jawab secara pidana meskipun memiliki riwayat gangguan jiwa, berdasarkan keterangan ahli bahwa perbuatannya bukan manifestasi langsung dari gangguannya. Kesimpulan utama penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan melakukan kekerasan dan kemampuan bertanggung jawab, namun terdapat ketidakselarasan normatif antara penggunaan Pasal 65 ayat (1) KUHP (concursus realis) dengan amar putusan yang menyebut “perbuatan berlanjut”, serta pertimbangan hakim yang kurang komprehensif dalam mengidentifikasi keadaan memberatkan seperti status korban anak di bawah umur.

Referensi

Andi Arifin. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6–10. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.2

Androine, L., Labamaking, L., Hartono, M. S., Ketut, N., Adnyani, S., & Ganesha, U. P. (2023). Implementasi Concursus Realis Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Penganiayaan ( Studi Putusan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(April), 36–49.

Anisa Puspitasari, & Rasji, R. (2024). Analisis Pemberian Restitusi kepada Keluarga Korban Kekerasan Fisik yang Menyebabkan Kematian Sebagai Bentuk Keadilan Hukum. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 961–969. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.941

Arafat, M. (2025). Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047

Elias, R. F. (2021). Keintjem, FA_ Dkk (2021). Konsep Perbarengan Tindak Pidana (Concurcus) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, ejournal.unsrat.ac.id. X(5).

Gita Raudhatul Zanah, Siti Nurbaetillah, & Wafa Noer Afifah. (2023). Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 35–44. https://doi.org/10.56799/jim.v3i1.2514

Magama, L. D. (2023). Pemberantasan Hukuman Pidana Dalam Putusan Hakim Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 261/Pid.Sus/2021/Pn Son). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 6123–6132.

Mamudji, S. S. & S. (2010). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Noya, E. V., & Walakutty, A. (2024). Penyelesaian Tindak pidana Ringan melalui Restorative Justice Conferencing Initiative. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 4(1), 22. https://doi.org/10.47268/sanisa.v4i1.2164

Purba, T. A. (2023). Keadilan Bagi Karyawan Perusahaan yang Karena Perintah Atasan Melakukan Tindak Pidana dengan Perbuatan Berlanjut. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1721–1725. http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5415

Sinaga, H. (2022). Mengungkap Realitas Dan Solusi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Iblam Law Review, 2(1), 188–210. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i1.236

Tiora Qinthara, S., & Hidayat, Y. (2024). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Berdampak pada Perkembangan Anak di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan No: 188/PID.SUS/2023/PT DKI). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1779–1785. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2396

Wahid, A., Hanafi, A., & Syachdin, S. (2025). Integration of Local and Universal Values in Indonesian Criminal Law Reform. Academia Open, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.11335

Wahid, A., Jubair, J., Rampadio, H., & Malarangan, K. (2024). Restoration of Children’s Rights after Imprisonment in the Perspective of State Responsibility. European Journal of Law and Political Science, 3(4), 1–6. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2024.3.4.146

Wahid, A., & Malarangan, K. (2022). Death Criminal Concepts Based On Positive Law In Indonesia. Jurnal Legalitas, 15(2), 153–169. https://doi.org/10.33756/jelta.v15i2.16490

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-02

Cara Mengutip

Purnamasari, D. A., Hanafi, A., & Syachdin. (2026). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU CONCURSUS DALAM PUTUSAN NOMOR 116/PID.B/2025/PN PALU. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1237–1247. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2083